GPD Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Horoe ke Kejati
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Gerakan Pemuda Demokrasi Sulawesi Tenggara (GPD Sultra) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Horoe, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (18/09/2025).
Laporan ini diajukan langsung oleh Ketua Umum GPD Sultra, Ikra Muhammad Fadil, S.Pd., yang juga bertindak sebagai pelapor. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa di Desa Horoe untuk tahun anggaran 2023–2024, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat desa,” tegas Fadil.
Dasar Hukum Laporan
Dalam keterangannya, Fadil menyebut laporan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 tentang Keuangan Desa dan Pasal 26 ayat (4) huruf c terkait kewajiban kepala desa dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016).
KUHP dan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengenai penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan Dana Desa.
Desakan Transparansi Penegakan Hukum
GPD Sultra meminta Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
“Kami mendesak agar Kejati Sultra menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan dana publik tersebut. Kami percaya Kejati Sultra akan bekerja profesional, dan kami siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi terciptanya tata kelola desa yang bersih,” ujar Ketua GPD Sultra.
Laporan ini menjadi sorotan publik karena Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, akan menjadi tamparan keras bagi upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
---
Reporter: Dapa
(Redaksi).
Posting Komentar