Dua Wartawan Dikeroyok Debt Collector di Labuhanbatu, Polres Bertindak Cepat: AKPERSI Kecam Keras

Table of Contents
Labuhanbatu, Liputankeprinews.com – Aksi premanisme jalanan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Dua insan pers di Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah debt collector saat mencoba mencegah penarikan kendaraan secara paksa di depan kantor ACC Finance, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (19/09/2025).

Kejadian tersebut sontak memicu kemarahan publik. Polres Labuhanbatu bergerak cepat, dan pada Sabtu (20/09/2025) berhasil mengamankan serta menetapkan dua orang pelaku berinisial R dan P sebagai tersangka. Sementara beberapa pelaku lain masih dalam proses pengejaran.

Peristiwa ini dinilai tidak sekadar penganiayaan, melainkan bentuk nyata pelecehan terhadap martabat negara hukum. Bagaimana tidak, di ruang publik yang terbuka, wartawan yang tengah bertugas justru dihajar hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

Regulasi Jelas, Premanisme Masih Merajalela

Padahal, aturan hukum terkait penarikan kendaraan sudah sangat tegas:

1. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menegaskan, eksekusi objek fidusia hanya bisa dilakukan melalui sertifikat fidusia atau penetapan pengadilan.


2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 memperkuat bahwa penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi dengan kekerasan.


3. Pasal 365 KUHP jelas mengatur, pengambilan barang dengan kekerasan di muka umum adalah tindak pidana perampasan.



Dengan dasar hukum sekuat ini, tindakan debt collector yang merampas kendaraan di jalan sejatinya adalah pidana murni, bukan sekadar sengketa perdata.

Tuntutan Publik: Bersihkan Jalanan dari “Mata Elang”

Publik kini menuntut langkah nyata, bukan janji. Tuntutan yang mengemuka antara lain:

Tangkap seluruh pelaku pengeroyokan tanpa ada kompromi damai.

Usut keterlibatan leasing yang menggunakan jasa preman.

Lakukan operasi sapu bersih terhadap praktik debt collector ilegal di jalanan.

Buka kanal pengaduan aman bagi korban dan masyarakat.

Transparansi proses hukum, agar publik kembali percaya pada aparat.


AKPERSI Angkat Suara: Bentuk Pembungkaman Pers

Kasus ini juga memantik reaksi keras dari dunia pers. Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan sikap tegas mengecam pengeroyokan tersebut.

“Saya selaku Ketua Umum Pusat AKPERSI sangat mengecam keras atas pengeroyokan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas. Ini jelas bentuk pembungkaman pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1. Apalagi korban adalah Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya. Saya meminta Polres Labuhanbatu segera memproses kasus ini, bahkan sudah saya teruskan ke Mabes Polri. Tidak boleh ada intervensi ataupun intimidasi terhadap anggota kami, karena kasus ini telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat,” tegas Rino Triyono.



Kesimpulan

Kasus pengeroyokan wartawan di Labuhanbatu ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum, sekaligus pengingat bahwa premanisme berbaju debt collector tidak boleh lagi diberi ruang. Publik menunggu langkah nyata aparat untuk menegakkan supremasi hukum, melindungi insan pers, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.


---


(Tim AKPERSI)

Posting Komentar