Diduga Tanpa Izin, Pemasangan Server Wifi di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia Dipertanyakan
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com – Keberadaan perangkat jaringan fiber optik server WiFi atau internet milik PT Fajar Krida Abadi (FAMIKA) yang terpasang di Gedung Serbaguna milik Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia menuai sorotan dari warga dan pegiat kontrol sosial. Dugaan kuat menyebutkan bahwa perangkat tersebut dipasang tanpa izin resmi dari pihak Kecamatan, meskipun gedung tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, Selasa (2/9/2025).
Ujang HS, Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya sekaligus warga setempat yang peduli terhadap pengelolaan aset negara, menelusuri langsung keberadaan perangkat tersebut. Dalam upayanya mengonfirmasi legalitas pemasangan, Ujang menghubungi salah satu staf Kecamatan Karang Bahagia, Badru, yang memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp :
"Sedang proses, nunggu dari aset," tanpa penjelasan lebih lanjut.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Ujang melanjutkan klarifikasi kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Karang Bahagia, Budi. Melalui sambungan telepon WhatsApp, Budi menjelaskan bahwa gedung tersebut merupakan aset Kecamatan yang telah dikembalikan dari pihak aset kepada kewenangan Kecamatan.
"Kalau setahu saya itu sudah dikembalikan lagi ke Kecamatan, Bang, sama orang aset, sebab itu memang aset dari Kecamatan Karang Bahagia. Jadi yang berwenang memberikan izin adalah pihak Kecamatan. Bahkan yang saya tahu, dari pihak aset juga sudah bersurat. Untuk masalah izin, Camat tidak mengizinkan. Itu yang saya tahu," ungkap Budi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pemasangan server oleh PT FAMIKA tidak melalui mekanisme perizinan yang sesuai dengan aturan. Jika benar terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kehadiran perangkat swasta di fasilitas milik pemerintah tanpa izin yang jelas menjadi perhatian serius, mengingat potensi penyalahgunaan aset daerah dan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas publik.
---
SW
Posting Komentar