Diduga Ada Pungutan Liar PSDH Tanpa Kwitansi di Kawasan Hutan Produksi Mekarsari 2 Gapoktan Bina Wana Jaya 1
Table of Contents
Lampung Tengah, Liputankeprinews.com – Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di kawasan hutan produksi Mekarsari 2 yang dikelola oleh Gapoktan Bina Wana Jaya 1. Sejumlah warga mengaku diminta membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) secara tunai tanpa kwitansi resmi, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pungutan dilakukan oleh oknum petugas lapangan dengan dalih sebagai pembayaran PSDH hasil hutan. Namun, uang tersebut tidak pernah disertai tanda bukti resmi.
“Setiap kali kami diminta uang, selalu tidak ada bukti. Katanya itu bagian dari PSDH, tapi kami tidak pernah menerima kwitansi resmi dari ketua kelompok atau pengurus,” ungkap warga tersebut kepada awak media.
Padahal, sesuai aturan, PSDH yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan seharusnya disetor langsung ke kas negara melalui mekanisme resmi aplikasi dan disertai bukti pembayaran.
Konfirmasi Pengurus Gapoktan
Menanggapi laporan masyarakat, tim Liputankeprinews.com pada 27 Agustus 2025 mencoba mengonfirmasi pengurus Gapoktan Bina Wana Jaya 2. Ketua kelompok berinisial NH melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Iya mas, kita di sana menarik uang untuk pembayaran PSDH itu kecil kok, cuma Rp100.000 dan Rp150.000 per hektare. Itu juga untuk bayar PSDH dan sebagian untuk infrastruktur. Saya yang bertanggung jawab dan saya juga yang menyetorkan ke negara. Kalau mau kwitansi, nanti saya buatkan,” ujar NH.
Namun, pernyataan NH justru menimbulkan tanda tanya. Ia mengakui bahwa kwitansi baru akan dibuat setelah uang dipungut, bukan sebelum penarikan sebagaimana aturan yang berlaku. Selain itu, ketika ditanya jumlah setoran ke kas negara, NH menyebut hal tersebut merupakan “rahasia” dan bagian dari kode etik kelompok.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat berhak mengetahui informasi terkait keuangan negara, termasuk penerimaan dari sektor kehutanan.
Praktik pungutan tanpa kwitansi di kawasan hutan berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada hasil investigasi dan dasar hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pungli PSDH ini pun menambah sorotan publik terhadap tata kelola hutan dan transparansi pengelolaan PNBP kehutanan di daerah.
(Bersambung...)
----
Reporter: S. Yanto
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar