ARPK Sultra Nilai Penetapan Tersangka Kades Bangun Jaya Cacat Prosedur, Desak Polda Sultra Transparan

Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) Sulawesi Tenggara bersama puluhan warga Desa Bangun Jaya menggelar aksi di Mapolda Sultra, Rabu (17/09/2025). Mereka memprotes penetapan Kepala Desa Bangun Jaya sebagai tersangka yang dinilai sarat kriminalisasi dan cacat prosedur.

Dugaan Kriminalisasi dan Laporan Janggal

Koordinator ARPK Sultra, Dirman, menilai penetapan status tersangka penuh kejanggalan. Menurutnya, laporan perusahaan masuk lebih awal dibandingkan waktu aktivitas pembukaan lahan oleh warga.

“Laporan dari perusahaan masuk pada 29 Mei 2025, sedangkan aktivitas pembukaan lahan baru dilakukan tanggal 1 dan 3 Juni 2025. Ini jelas aneh. Aktivitasnya belum terjadi, tapi laporan sudah ada. Terlihat seperti kasus titipan dan bentuk kriminalisasi terhadap Kepala Desa Bangun Jaya,” tegas Dirman.



Polda Sultra Dinilai Tidak Transparan

ARPK juga menyoroti sikap Polda Sultra yang dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif. Disebutkan, Polda Sultra sudah dua kali absen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra.

Pada RDP pertama, 2 September 2025, pihak BPN menyatakan tidak pernah diajak koordinasi oleh Polda.

Pada RDP kedua, 15 September 2025, pihak BPKH mengungkap baru turun ke lokasi bersama Polda pada 10 September, itu pun sebatas rekonstruksi batas wilayah tanpa kesimpulan tertulis terkait dugaan penyerobotan kawasan konservasi.


Namun ironisnya, kata Dirman, pada hari yang sama dengan RDP kedua, Polda Sultra langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Bangun Jaya secara sepihak, tanpa dasar keterangan tertulis dari BPKH.

Musyawarah Desa dan Program Ketahanan Pangan

Dirman menegaskan, pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat telah melalui prosedur resmi melalui Musyawarah Desa (Musrenbang) dan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa sejak 24 November 2024.

Kegiatan ini, menurutnya, ditujukan untuk mendukung program Swasembada Pangan Nasional yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Justru kegiatan yang mendukung program nasional ini kini diganggu oleh intervensi perusahaan dan aparat penegak hukum. Kami menduga PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) berada di balik laporan ini dan berupaya menghalangi program ketahanan pangan rakyat,” ujarnya.


Desakan Pencopotan Pejabat Polda

ARPK Sultra juga menuntut pencopotan Kepala Ditreskrimsus Polda Sultra karena dinilai gagal menjaga integritas dalam menangani perkara ini.

“Kami meminta Kapolri meninjau ulang jabatan Ditreskrimsus Polda Sultra. Kami nilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas keadilan,” pungkas Dirman.



Tuntutan Keadilan

Melalui aksi ini, masyarakat Desa Bangun Jaya menegaskan penolakannya terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan dan penuh intervensi. Mereka mendesak agar Kepala Desa Bangun Jaya segera dibebaskan, serta meminta aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa tekanan korporasi maupun kepentingan tertentu.


---


Sumber OR Media Mitra Redaksi 



Posting Komentar