30 Advokat Siap Kawal PT. Damai Jaya Lestari Atas Dugaan Pengrusakan Sawit

Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – PT. Damai Jaya Lestari (DJL), salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, kembali menghadapi persoalan serius. Dalam beberapa waktu terakhir, lahan sawit milik perusahaan dilaporkan mengalami pengrusakan oleh pihak-pihak tertentu.

Kuasa hukum PT. DJL, Hasrun, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan dan jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Menurutnya, lahan yang diklaim sebagian pihak dan diserahkan kepada perusahaan lain untuk ditambang, sejatinya masih sah secara hukum menjadi milik PT. DJL.

“Lokasi tersebut nyata dan jelas milik perusahaan. Adapun klaim masyarakat yang menyerahkan lahan ke perusahaan lain guna ditambang adalah keliru, karena lahan itu masih dalam perikatan hukum dengan PT. DJL, dengan masa berlaku sekitar delapan tahun lagi. Maka dari itu, tindakan tersebut jelas melanggar hukum,” tegas Hasrun.

Hasrun yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum tegas untuk membela kepentingan PT. DJL. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 30 advokat siap turun tangan mengawal proses hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“PT. Damai Jaya Lestari tidak akan tinggal diam. Kami akan mempertahankan hak perusahaan. Somasi telah dilayangkan kepada pihak-pihak yang menyerahkan lahan tersebut, sekaligus kepada perusahaan yang melakukan aktivitas di atas tanah itu. Karena sawit tumbuh di atas tanah yang dikerjakan, maka hal ini tetap akan kami persoalkan secara hukum,” pungkas Hasrun.


---


(Dapa).

Posting Komentar