Tragedi 11 September 2023 di Batam Menyisakan Luka Mendalam : Luka Rempang Lebih Dalam dari Pati
Table of Contents
Batam, Liputankeprinews.com — Tragedi bentrokan 11 September 2023 di depan Gedung BP Batam bukan sekadar catatan gesekan antara warga dan aparat. Bagi Sasjoni, salah satu dari 34 warga yang ditahan akibat peristiwa tersebut, tragedi ini menjadi cermin bagaimana negara memilih jalur represif ketimbang membuka ruang dialog. Menurutnya, sikap tersebut mengorbankan sejarah panjang dan hak adat masyarakat Melayu Rempang demi ambisi Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.
“Belajar dari Pati tidak cukup. Luka Batam jauh lebih dalam,” tegas Sasjoni kepada wartawan, menolak penyamaan kasus ini dengan konflik di daerah lain yang hanya menyentuh persoalan harga diri pejabat. Ia menegaskan, yang dipertaruhkan di Batam adalah kelangsungan tanah adat Melayu, identitas budaya, dan hak hidup ribuan warga Rempang—bukan sekadar urusan administrasi atau kebijakan lokal.
Penolakan terhadap proyek Rempang Eco-City berakar pada ketidakjelasan status lahan yang menjadi titik krusial sengketa. Penelitian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengungkapkan, hingga kini wilayah Rempang belum diklasifikasi secara tegas sebagai tanah adat (customary land) atau tanah negara. Kekosongan definisi ini memicu ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. UMM menegaskan, perlindungan masyarakat adat hanya bisa dicapai melalui inventarisasi menyeluruh—meliputi hak kontrol, kepemilikan, penggunaan, dan manfaat tanah.
Praktisi hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Evander Nathanael Ginting, menilai konflik Rempang adalah akumulasi masalah hak tanah, pelanggaran HAM, dan tekanan investasi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat Melayu telah menghuni Rempang selama lebih dari dua abad, menjadikannya warisan kolektif yang tidak ternilai. Namun, di tengah klaim adat tersebut, pemerintah justru menerbitkan hak guna usaha (HGU) untuk kepentingan industri, tanpa kejelasan batas kewenangan antara BP Batam dan hak tradisional masyarakat.
Dari sudut pandang kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta menilai pola kebijakan yang diambil pemerintah justru memperburuk konflik. Ia menyoroti kekerasan aparat, termasuk penangkapan yang dinilai sewenang-wenang, sebagai langkah yang menutup pintu dialog konstruktif. Kurangnya keterbukaan informasi publik membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan, sementara pemasangan pos keamanan dan tekanan hukum mempertebal ketegangan.
Peneliti ISEAS–Yusof Ishak Institute, Siwage Dharma Negara, menilai pembangunan Rempang berlangsung terlalu cepat dan bersifat sentralistik. Minimnya partisipasi masyarakat sejak awal membuat proyek yang digadang-gadang membawa manfaat ekonomi ini justru memicu penolakan keras. Menurutnya, pembangunan tanpa keterlibatan warga berisiko menimbulkan resistensi jangka panjang.
Perspektif para akademisi ini memperkuat pandangan Sasjoni. Baginya, penahanan yang dialami bukan sekadar bentuk kriminalisasi, melainkan bukti kegagalan negara merespons jeritan rakyat. “Yang dirugikan bukan hanya nilai sebuah institusi, melainkan akar budaya dan eksistensi masyarakat Melayu,” tegasnya.
Tragedi 11 September 2023, kata Sasjoni, adalah pelajaran penting tentang risiko pembangunan yang mengabaikan sejarah, hak adat, dan proses dialog. “Jika ingin belajar, belajarlah dari Batam. Di sini terlihat konsekuensi nyata ketika ambisi pembangunan berjalan tanpa pijakan keadilan dan kesadaran budaya. Luka yang lahir bukan sekadar goresan, melainkan sayatan mendalam pada tubuh sejarah dan identitas bangsa,” pungkasnya.
---
Sumber: Kontributor Media
Editor: Redaksi Lkn.com
Posting Komentar