Status KSP PT. Karya Karimun Mandiri Berakhir, Pemkab Karimun Dinilai Abai Kelola Aset Daerah
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT. Karya Karimun Mandiri telah resmi berakhir pada 28 Juni 2024. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, belum ada keputusan resmi dari Pemkab Karimun terkait kelanjutan, evaluasi, maupun penghentian secara administratif atas kerja sama tersebut.
Situasi ini memunculkan sorotan tajam dari publik terhadap legalitas operasional perusahaan, serta peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola aset negara yang baik dan akuntabel.
Beroperasi Tanpa Dasar Hukum?
Dengan berakhirnya masa berlaku KSP, PT. Karya Karimun Mandiri saat ini tidak lagi memiliki landasan hukum yang sah untuk terus memanfaatkan aset milik pemerintah daerah. Artinya, segala aktivitas pengelolaan atas aset tersebut dapat dikategorikan ilegal secara administratif, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Tidak hanya manajemen PT. Karya Karimun Mandiri yang menjadi sorotan, tetapi juga kinerja Direksi dan Komisaris PT. Pelabuhan Karimun sebagai entitas yang berkaitan erat dengan pemanfaatan BMD, serta pengelola barang di lingkungan Pemkab Karimun.
Melanggar Regulasi Tata Kelola BMD
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pasal 212 ayat (1), disebutkan bahwa untuk menentukan kelayakan perpanjangan KSP, Bupati dapat menugaskan Tim Penilai Independen atau pihak berkompeten untuk melakukan analisis kelayakan.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi publik mengenai pembentukan Tim KSP, pelaksanaan evaluasi, maupun pelaporan hasil analisis kepada Bupati.
Seharusnya, apabila hasil kajian menyatakan permohonan perpanjangan KSP tidak dapat disetujui, maka Bupati wajib menerbitkan surat penolakan resmi kepada pihak terkait, lengkap dengan alasan tertulis. Tidak dijalankannya mekanisme ini menandakan kelalaian dalam pengawasan dan koordinasi dari jajaran birokrasi terkait, termasuk Kabag Perekonomian dan Pengelola Barang.
Potensi Kerugian dan Penyimpangan
Ketiadaan kejelasan hukum dalam status KSP ini tidak hanya berdampak pada ketidakpastian manajemen aset, namun juga membuka celah bagi praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Daerah, selaku pembina BUMD dan pengelola barang, semestinya telah memberikan instruksi tegas dan langkah konkret untuk memperjelas status aset yang dikelola oleh PT. Karya Karimun Mandiri demi menghindari kerugian yang lebih luas bagi keuangan daerah.
Masih Tanpa Tanggapan Resmi
Hingga berita ini ditayangkan, Liputankeprinews.com belum memperoleh pernyataan resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun dari PT. Karya Karimun Mandiri mengenai status hukum perjanjian yang telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun tersebut.
Liputankeprinews.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terkait isu ini, sembari membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
---
Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Lkn
Posting Komentar