Rekening Diblokir, Siapa Bertanggung Jawab?

Table of Contents
Kepri, Liputankeprinews.com - Dalam beberapa bulan terakhir, jagat maya Indonesia diramaikan dengan keluhan warga terkait pemblokiran rekening bank secara mendadak. Banyak di antaranya yang mengaku tidak mengetahui alasan pembekuan saldo mereka, bahkan tidak merasa terlibat dalam aktivitas ilegal. Di tengah kebingungan itu, satu nama kerap disebut: PPATK — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Namun, benarkah PPATK adalah satu-satunya pihak yang "menyentuh tombol blokir"?

🔍 Siapa Sebenarnya PPATK?

PPATK dibentuk bukan untuk memvonis, tetapi untuk menganalisis. Tugasnya adalah mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum seperti Polri, KPK, Kejaksaan, atau OJK. Mereka bukan lembaga penegakan hukum, dan bukan pula lembaga perbankan. Artinya, PPATK tidak bisa memblokir rekening secara sepihak, kecuali berdasarkan permintaan resmi aparat hukum.

Namun dalam praktiknya, masyarakat yang rekeningnya diblokir kerap merasa tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Inilah yang menjadi akar kegelisahan: minimnya transparansi dan absennya komunikasi yang adil.

💣 Masalah Bukan Hanya di Narkoba dan Judi Online

Kita semua sepakat, judi online, pencucian uang, dan narkoba adalah ancaman besar yang harus diberantas. Tapi bagaimana jika dalam operasi besar itu, ada rakyat kecil yang ikut terseret tanpa kesalahan?

Di sejumlah kasus, ada warga yang menjual barang lewat e-commerce atau menerima transfer dari luar negeri yang akhirnya dianggap mencurigakan. Lalu rekening mereka dibekukan tanpa penjelasan memadai. Padahal mereka mungkin hanya korban dari sistem yang terlalu kaku atau tidak terkalibrasi.

⚠️ Perlunya Mekanisme Keberatan yang Adil

Kita tidak menolak pemblokiran terhadap pelaku kejahatan keuangan. Namun, negara juga punya kewajiban melindungi hak-hak konstitusional warga yang tidak bersalah. Pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan, tanpa jalur keberatan, dan tanpa pendampingan hukum adalah jalan pintas yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan hukum.

Sudah saatnya dibentuk mekanisme terbuka, cepat, dan manusiawi bagi warga yang ingin menyanggah atau menjernihkan status rekening mereka. Perbankan, aparat hukum, dan PPATK harus duduk bersama memperbaiki prosedur ini.

🧭 Negara Hukum Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Ketegasan

Ketegasan tanpa kepastian hukum adalah awal dari kekacauan. Dalam negara hukum, setiap tindakan harus dilandasi asas proporsionalitas dan akuntabilitas. Jangan sampai atas nama pemberantasan kejahatan, kita justru menciptakan ketidakadilan baru.

Liputankeprinews.com menyerukan kepada seluruh elemen pemerintah, khususnya PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum, untuk:

1. Meningkatkan transparansi pemblokiran rekening

2. Memberikan notifikasi resmi kepada pemilik rekening

3. Menyediakan jalur pengaduan dan klarifikasi yang cepat

4. Menghindari generalisasi dan praduga bersalah



💬 Penutup

Dalam perang melawan kejahatan keuangan, kita tidak boleh lupa bahwa hak rakyat untuk mengakses dan mengelola hartanya sendiri adalah bagian dari hak asasi manusia. Kita butuh sistem yang cerdas, bukan hanya tegas. Kita butuh negara yang adil, bukan hanya galak.

“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus terasa ditegakkan.”


---

Oleh: Redaksi Liputankeprinews.com


Posting Komentar