Potensi Konflik Kepentingan: Kades di Lingga Diduga Terlibat Usaha Tambak Udang
Table of Contents
Lingga, Liputankeprinews.com — Praktik kepala desa (kades) yang merangkap sebagai pelaku usaha kembali menjadi sorotan publik, terutama di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini menyusul temuan media bahwa beberapa kades di wilayah tersebut diduga turut mengelola tambak udang vaname yang sejatinya dibiayai melalui dana desa dan dikelola oleh kelompok masyarakat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, secara tegas disebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenangnya.
"Kepala desa tidak boleh menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan usahanya sendiri," tulis regulasi tersebut.
Dengan demikian, apabila seorang kepala desa menjalankan usaha pribadi—terutama yang memanfaatkan fasilitas atau anggaran desa—maka besar kemungkinan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Liputankeprinews.com pada 31 Juli 2025, di sejumlah desa di Kabupaten Lingga, program budidaya tambak udang vaname justru berkembang pesat dan mayoritas dikelola oleh kelompok masyarakat. Meski demikian, ditemukan pula indikasi keterlibatan langsung kepala desa dalam pengelolaan usaha tersebut.
Salah satu anggota kelompok petambak, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa usaha tambak udang memberikan hasil yang cukup menjanjikan. "Kalau panennya berhasil, modal bisa kembali dalam hitungan bulan. Bahkan ada keuntungannya untuk kelompok," ujarnya kepada media ini.
Sayangnya, meski terdapat indikasi bahwa beberapa kades turut bermain dalam pusaran usaha ini, hingga kini pemerintah Kabupaten Lingga terkesan tidak mengambil tindakan tegas atau bahkan bersikap masa bodoh terhadap potensi konflik kepentingan tersebut.
Padahal, dalam praktik pemerintahan yang bersih dan berintegritas, setiap potensi benturan kepentingan harus dihindari, terlebih jika berhubungan langsung dengan penggunaan anggaran publik.
🖋️ Kutipan Editorial Redaksi | Liputankeprinews.com
“Kami di Liputankeprinews.com tidak menyoal siapa pelakunya, tapi prinsipnya: jabatan publik tidak boleh dimanfaatkan untuk menumpuk untung. Apalagi dengan menunggangi program dana desa.”
“Usaha tambak udang bukanlah persoalan jika dikelola masyarakat. Tapi akan menjadi masalah besar jika dikuasai diam-diam oleh kepala desa, sementara rakyat hanya dijadikan tameng.”
📝 Disclaimer & Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kabupaten Lingga maupun kepala desa yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah diajukan redaksi.
Liputankeprinews.com berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi.
Kami memberikan ruang hak jawab bagi setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pernyataan, klarifikasi, atau tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui email redaksi: lkeprinews@gmail.com atau kontak resmi redaksi kami di 0823-8636-5353.
Redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari koreksi dan pelayanan informasi yang adil kepada publik.
Reporter: Aman
Editor: Redaksi Lkn
Posting Komentar