Moramo Utara Darurat Udara Bersih, Debu Tambang Galian C Ancam Kesehatan Warga

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Kondisi lingkungan di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kian memprihatinkan. Wilayah ini disebut berada dalam status darurat udara bersih akibat masifnya debu yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang batu gamping (galian C) yang tidak terkendali.

Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Nusantara, Muhammad Rahim, dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut. Ia menilai aktivitas tambang telah menciptakan polusi debu harian yang sangat mengganggu kehidupan warga, khususnya di Desa Wawatu, Sanggula, dan sekitarnya, 5/8/2025.

“Setiap hari masyarakat menghirup debu. Ini sudah berlangsung lama. Kualitas udara memburuk, jalan nasional rusak, dan pemerintah terkesan tutup mata,” tegasnya.


Rahim mengungkapkan bahwa terdapat tiga perusahaan tambang yang saat ini aktif beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Citra Khusuma Sultra, PT Hoffmen Energi Perkasa, dan PT Ramadhan Moramo. Ketiganya diduga menjadi penyumbang utama pencemaran udara serta kerusakan infrastruktur jalan nasional akibat aktivitas hauling dan pengerukan dengan alat berat.

Selain polusi debu, aktivitas tambang juga menimbulkan risiko keselamatan lalu lintas. Banyak batu berukuran besar yang jatuh ke jalan dari truk-truk bermuatan berat, menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan.

Tak hanya itu, Rahim juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

“Kami menduga kuat perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki kelengkapan perizinan yang sah. Penyiraman jalan pun dilakukan hanya sekadar formalitas tanpa efek nyata,” tambahnya.



Desakan Tindakan Tegas

Forum yang dipimpinnya mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, serta legalitas perizinan ketiga perusahaan tersebut.

Kami meminta Mabes Polri segera melakukan sidak. Bila terbukti ada pelanggaran, pimpinan perusahaan harus diproses secara hukum. Ini bukan sekadar soal lingkungan, ini soal hak dasar rakyat: udara bersih,” ujarnya.


Debu tambang dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia. Dengan tingkat paparan harian yang tinggi, masyarakat di wilayah terdampak berpotensi menderita gangguan pernapasan jangka panjang.

Negara Harus Hadir

Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Nusantara menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir korporasi yang merusak alam demi keuntungan.

“Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyat. Jangan biarkan rakyat dikorbankan dalam sunyi,” pungkas Muhammad Rahim.


Liputankeprinews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pemerintah daerah yang disebutkan dalam pemberitaan.


---


Reporter: Dapa
Editor: Redaksi Lkn 

Posting Komentar