Masyarakat Adat dan Ahli Waris Usman Desak Bupati Konawe Hentikan Aktivitas PT ST Nikel dan PT Sinar Jaya

Table of Contents
Konawe, Liputankeprinews.com – Forum Persatuan Wawolemo dan Pondidaha Menggugat bersama masyarakat adat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Konawe dan kantor Bupati Konawe, Selasa (26/8/2025).

Aksi tersebut menuntut penyelesaian sengketa tapal batas Amonggedo–Pondidaha sekaligus konflik lahan ulayat yang diduga diserobot sejumlah perusahaan, di antaranya PT ST Nikel Resources di sektor pertambangan nikel, PT Sinar Jaya (Konaweaha Makmur) di sektor galian batu, serta beberapa perusahaan lainnya.

Masyarakat adat menilai keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena masuk tanpa persetujuan pemilik hak ulayat maupun masyarakat adat Pondidaha–Wawolemo.

Legalitas Hak Ulayat

Ahli waris tanah ulayat, Usman, menegaskan bahwa tanah ulayat milik Rumpun Keluarga Saeka memiliki dasar legalitas yang kuat, baik berupa dokumen penguasaan maupun riwayat kepemilikan turun-temurun. Karena itu, segala bentuk penguasaan tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum adat dan hukum positif Indonesia.

Massa aksi menegaskan bahwa dugaan perampasan tanah ulayat bertentangan dengan:

UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengakui hak masyarakat hukum adat,

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Agraria yang menegaskan hak ulayat dilindungi sepanjang masih diakui masyarakat,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Seruan Aksi

Jenderal lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat adat terhadap praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat.

“Bupati Konawe harus segera turun tangan. Jangan hanya jadi penonton ketika tanah ulayat dirampas perusahaan. Jika pemerintah daerah membiarkan, maka sama saja turut melanggar hukum dan merampas hak masyarakat,” tegas Indra.

Massa juga mendesak DPRD Konawe membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang beroperasi tanpa izin masyarakat adat. Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah menghentikan sementara seluruh aktivitas di tanah ulayat seluas 2.700 hektar serta memerintahkan instansi terkait melakukan pematokan batas ulayat milik Rumpun Keluarga Saeka.

Ancaman Aksi Lanjutan

Masyarakat adat memberi ultimatum kepada pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti tuntutan mereka.

Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Bupati Konawe, maka kami tegaskan masyarakat adat akan melakukan aksi blokade jalan di simpang tiga Pondidaha–Amonggedo,” pungkas massa aksi.


---

Sumber Kontributor Media 
Editor: Redaksi Lkn.com


Posting Komentar