Ketum HMI MPO Konsel Akan Laporkan Sekda Konawe Selatan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum dan Pengadaan Komputer

Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, berencana melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan tersebut menyasar dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran makan minum serta pengadaan komputer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Indra menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

Selain itu, ia menekankan bahwa penggunaan APBD harus berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini mewajibkan setiap belanja daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Kami menduga ada ketidakwajaran dalam realisasi anggaran makan minum dan pengadaan komputer, mulai dari mekanisme pengadaan, volume barang, hingga nilai belanja yang tidak sesuai kebutuhan riil. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan,” ujar Indra, Rabu (13/8/2025).


Indra menegaskan, langkah pelaporan ini adalah bagian dari komitmen HMI MPO Konsel dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kami akan menyerahkan bukti dokumen ke KPK RI, termasuk data pengadaan dan bukti realisasi anggaran, agar lembaga anti-rasuah ini segera melakukan penyelidikan dan audit khusus. Kami tidak ingin anggaran rakyat dihambur-hamburkan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.



Rencananya, laporan resmi akan diajukan dalam waktu dekat dengan melampirkan bukti fisik dan digital sebagai dasar hukum yang kuat. HMI MPO Konsel berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

---

Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar