Ketum DPW Pemuda LIRA Sultra Laporkan Kadis Kesehatan Konsel dan Dirut RSUD Konawe Selatan ke KPK
Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com – Aroma dugaan korupsi di sektor kesehatan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Indra Dapa Saranani, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Selasa (12/8/2025) di Jakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan fisik Puskesmas Wolasi di Kabupaten Konawe Selatan serta pembangunan Posyandu Prima di sejumlah wilayah kabupaten tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan ini harus segera diusut tuntas oleh KPK,” tegas Indra Dapa Saranani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Indra menjelaskan, dugaan korupsi ini mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ia menambahkan, Pemuda LIRA Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, serta menggelar audit khusus terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan RSUD Konawe Selatan.
“Kami tidak ingin sektor kesehatan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah menjadi ajang bancakan. KPK harus bertindak cepat demi menjaga marwah pelayanan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Selatan maupun RSUD Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Pemuda LIRA Sultra tersebut.
---
Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar