Judi 303 di Kawasan Sukaberenang dan Bintan Mal Diduga Dikelola Hrm yang Kebal Hukum, Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas
Table of Contents
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Aktivitas perjudian jenis jackpot dan bola pingpong (Maxe Zone) diduga marak berlangsung di kawasan Sukaberenang, khususnya di sekitar Pujasera 888, serta di dalam pusat perbelanjaan Bintan Mal, Tanjungpinang. Fenomena ini telah menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputankeprinews.com dari sumber internal terpercaya, praktik judi tersebut dikelola oleh seorang pengurus berinisial Hrm yang diduga memiliki jaringan kuat sehingga seolah kebal dari jeratan hukum. Bahkan, beredar kabar bahwa demi melancarkan operasionalnya, Hrm diduga menggelontorkan “jatah koordinasi” kepada oknum media tertentu setiap bulan.
Kegiatan perjudian di lokasi-lokasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berpotensi merusak sendi-sendi sosial masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, dampak domino dari aktivitas ini dikhawatirkan akan memicu tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi.
Desakan Keras Kepada APH: Jangan Tutup Mata
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—terutama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Polresta Tanjungpinang—untuk segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap praktik judi 303 ini. Penindakan ini penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan moral publik.
Sebagai catatan hukum, Pasal 303 KUHP secara tegas menyebutkan:
"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.”
Selain itu, perjudian juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang memperkuat larangan segala bentuk praktik perjudian, baik terselubung maupun terang-terangan.
Jangan Ada Pembiaran dan Pembekingan
Publik berharap tidak ada pembiaran atau praktik pembekingan oleh oknum mana pun dalam persoalan ini. Jika benar ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas tersebut, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum dan kode etik institusi.
Sebagai media yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, Liputankeprinews.com menegaskan bahwa:
"Setiap bentuk praktik perjudian ilegal wajib diberantas sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang mengabaikan hukum dan mengorbankan ketertiban sosial demi keuntungan pribadi."
Buka Ruang Hak Jawab
Demi menjaga keberimbangan informasi, Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait yang disebut dalam pemberitaan ini. Jika terdapat klarifikasi atau bantahan yang ingin disampaikan, silakan menghubungi redaksi melalui email: lkeprinews@gmail.com.
Posting Komentar