HMI MPO Konsel Desak Kejati Sultra & Kejari Konsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lamolori Rp 3,6 Miliar
Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kejari Konsel), segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lamolori, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.
Ketua Umum HMI MPO Konsel, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa dalam kurun waktu 2020–2024, Desa Lamolori menerima total alokasi anggaran sebesar Rp 3.624.156.000. Namun, berdasarkan pantauan masyarakat, realisasi pembangunan di lapangan dinilai jauh dari harapan. Sejumlah proyek yang dibiayai Dana Desa diduga tidak sepadan dengan besaran anggaran yang dicairkan.
Rincian Dana Desa Lamolori 2020–2024
2020 – Rp 714.369.000 (Keadaan Mendesak Rp 388.800.000; Drainase Rp 116.270.000; Bantuan Perikanan Rp 76.470.000; Air Bersih Rp 47.810.000)
2021 – Rp 666.884.000 (Drainase Rp 183.710.000; Jalan Desa Rp 157.410.000; Irigasi Rp 37.030.000; Keadaan Mendesak Rp 72.000.000)
2022 – Rp 701.480.000 (Keadaan Mendesak Rp 240.300.000; Produksi Pangan Rp 140.290.000; Jalan Desa Rp 60.230.000; Pos Kesehatan Rp 19.250.000)
2023 – Rp 768.161.000 (Jalan Desa Rp 247.250.000; Bantuan Perikanan Rp 181.630.000; Pos Kesehatan Rp 50.000.000; Keadaan Mendesak Rp 90.000.000)
2024 – Rp 774.262.000 (Gedung Kantor Desa Rp 414.640.000; Bantuan Perikanan Rp 176.930.000; Posyandu Rp 51.000.000; PAUD Rp 31.800.000)
Total lima tahun: Rp 3.624.156.000.
Desakan Pemeriksaan Fisik
Menurut Indra, alokasi dana dengan jumlah besar semestinya menghasilkan pembangunan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh warga. Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar.
"Anggaran miliaran rupiah tidak boleh hanya jadi angka di atas kertas. Harus diperiksa apakah jalan, drainase, bantuan perikanan, dan gedung desa benar-benar ada sesuai nilai anggarannya," tegas Indra.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Konsel untuk mencabut surat bebas temuan yang diberikan kepada Desa Lamolori, karena berpotensi menjadi tameng bagi oknum kepala desa dalam menghindari jerat hukum.
Hukum dan Moralitas
Indra menekankan, pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan keuangan negara lainnya. Jika dugaan penyalahgunaan terbukti, maka Kejati Sultra dan Kejari Konsel memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan hingga menyeret pelaku ke meja hijau.
"Ini bukan sekadar Rp 3,6 miliar, ini tentang moralitas penyelenggara negara di tingkat desa. Jika dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk bagi desa-desa lain di Konawe Selatan," pungkasnya.
---
Sumber Kontributor Media
Editor: Redaksi Lkn.com
Posting Komentar