GKP-Nusantara Siap Laporkan Kadis PUPR Kabupaten Muna ke Kejagung atas Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara (GKP-Nusantara) menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada 18 paket proyek jalan, irigasi, dan jaringan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Ketua Umum GKP-Nusantara, Almaun, menegaskan bahwa indikasi korupsi itu bukan sekadar isu, melainkan telah tertuang dalam temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

"Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya bisa dikelola secara maksimal untuk pembangunan daerah. Namun kenyataannya justru ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” tegas Almaun di Jakarta, Rabu (28/8/2025).



Temuan BPK Jadi Dasar Laporan

Indikasi korupsi ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2023 dengan Nomor: 30.A/LHP/XIX.KDR/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada 18 paket proyek yang menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp3 miliar lebih.

Beberapa temuan antara lain:

Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala dan Peningkatan Rekonstruksi Jalan Lahorio–Sarimulyo oleh CV Azz dengan kontrak Rp14,15 miliar. BPK menemukan kekurangan volume yang merugikan lebih dari Rp900 juta.

Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Berkala dan Peningkatan Rekonstruksi Jalan Wasolangka–Lamanu oleh CV JL dengan kontrak Rp6,70 miliar. Ditemukan kekurangan volume senilai sekitar Rp300 juta.


Realisasi Anggaran Tidak Sejalan Kinerja

Pada tahun anggaran 2023, Pemkab Muna mengalokasikan belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp110,1 miliar. Dari jumlah itu, terealisasi Rp89,6 miliar atau 81,40 persen. Namun hasil audit menunjukkan banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Hal ini, menurut Almaun, merupakan indikator kuat adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Dari data dan fakta yang kami miliki, ini bukan sekadar dugaan, tapi indikasi yang sangat kuat. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.


Langkah GKP-Nusantara

Almaun menambahkan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai praktik penyimpangan semacam ini harus diusut tuntas demi tegaknya keadilan dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.


---


Reporter: Dapa
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar