GAMNR Desak Kejaksaan Periksa Sekda Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah

Table of Contents
Sasjoni Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang 

Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali menegaskan komitmennya mengawal penegakan hukum atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.

Ketua GAMNR Tanjungpinang, Sasjoni, menilai publik berhak mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang guna memberikan keterangan terkait perkara ini.

Transparansi adalah syarat mutlak tegaknya hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Jika Sekda memiliki peran atau pengetahuan terkait proses pembangunan Pasar Puan Ramah, maka wajar dan patut bagi Kejaksaan untuk memintai keterangannya,” tegas Sasjoni, Minggu (10/8/2025).



GAMNR menyoroti lambannya penanganan kasus yang masih menunggu hasil audit konstruksi, karena hal ini berpotensi menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik. Selain mendesak percepatan audit, mereka juga meminta aparat penegak hukum memastikan setiap pejabat yang memiliki potensi keterkaitan diperiksa secara profesional dan terbuka.

Menurut Sasjoni, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh hajat hidup masyarakat. Pasar Puan Ramah seharusnya menjadi fasilitas ekonomi publik yang bermanfaat, sehingga keterlambatan penyelesaian kasus dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum.

Adapun tuntutan GAMNR adalah sebagai berikut:

1. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera memanggil dan memeriksa Sekda Kota Tanjungpinang terkait kasus Pasar Puan Ramah.

2. Mempercepat hasil audit konstruksi dan mempublikasikan temuan secara terbuka.

3. Menjamin proses hukum bebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu.


GAMNR memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta siap menggalang dukungan publik untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kutipan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua GAMNR Tanjungpinang. Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihak yang ingin menggunakan hak jawab dapat menghubungi redaksi melalui:

email: lkeprinews@gmail.com 
WhatsApp: 0823-8636-5353.

Sumber: Kontributor Media 
Editor: Redaksi Lkn.com

Posting Komentar