Empat Proyek Transportasi Sekolah Disdik Bintan Disorot, Total Anggaran Capai Rp9,6 Miliar
Table of Contents
Bintan, Liputankeprinews.com - Empat paket pengadaan jasa transportasi sekolah di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, total nilai proyek yang bersumber dari APBD Bintan ini mencapai angka fantastis: Rp9.633.666.905,-. Dugaan kuat muncul bahwa terjadi praktik mark-up (penggelembungan harga), khususnya pada biaya sewa unit kendaraan darat dan laut.
Rincian Empat Proyek Pengadaan:
1. Sewa Bus Sekolah – Rp4,76 Miliar
Volume: 4.945 unit
Uraian: Sewa 42 unit bus roda 6 dan 1 minibus selama 115 hari
Biaya per unit: ±Rp964.000,-
2. Sewa Pompong Guru & Siswa – Rp1,72 Miliar
Volume: 2.542 unit
Uraian: Pengangkutan guru dan siswa antar-pulau ke wilayah Tambelan, Mantang, dan Kuala Lobam
Biaya per unit: ±Rp678.755,-
3. Sewa Bus & Minibus Tambahan – Rp3,61 Miliar
Volume: 3.720 unit
Uraian: 3.435 unit bus roda 6 dan 285 minibus
Biaya per unit: ±Rp971.000,-
4. Sewa Pompong Guru & Siswa (Paket Kedua) – Rp1,52 Miliar
Volume: 2.296 unit
Uraian: Rute serupa ke Tambelan, Mentebung, Pengikik, Pejantan, dll.
Biaya per unit: ±Rp664.600,-
Ketua DPC AKPERSI Bintan: Indikasi Mark-up dan Duplikasi Kegiatan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Bintan, Martin D., menilai bahwa nominal anggaran yang digunakan sangat janggal dan terindikasi mengandung praktik penggelembungan harga.
“Biaya sewa pompong lokal di lapangan umumnya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari, sementara pada proyek ini bisa tembus hampir Rp680 ribu per unit. Tanpa penjelasan spesifikasi, ini patut dicurigai,” ungkap Martin saat ditemui di Kilometer 16 arah Tanjung Uban, Selasa (30/07/2025).
Lebih lanjut, Martin juga menyoroti adanya kemiripan spesifikasi antar-paket yang diduga merupakan duplikasi kegiatan dengan penghitungan volume dan biaya hampir identik. Ia menyebut, hal ini bisa menjadi indikasi rekayasa anggaran.
“Empat paket ini tampak seperti fragmentasi pekerjaan serupa. Kemungkinan besar ini dilakukan untuk menghindari batasan mekanisme lelang langsung, atau untuk menyamarkan total anggaran sebenarnya,” bebernya.
Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Hukum
Jika benar terdapat unsur kesengajaan dalam menaikkan harga atau menduplikasi pekerjaan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Standar Biaya dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Ketua DPD AKPERSI Kepri: Pendidikan Tak Boleh Jadi Korban
Menanggapi kasus ini, Ketua AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, turut angkat suara. Meski sedang menjalani perawatan kesehatan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap potensi penyelewengan dana pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh jadi korban oknum tak bertanggung jawab. Negara sudah memberikan anggaran besar, jadi harus digunakan sebaik-baiknya. Jika perlu, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Fauzan melalui sambungan telepon.
Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, publik kini menanti transparansi dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan. Pemerintah daerah diharapkan segera bertindak untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
---
Sumber: DPC AKPERSI Bintan
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar