DPRD Kabupaten Lingga Setujui RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda
Table of Contents
Lingga, Liputankeprinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Permintaan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029, Senin (4/8/2025) di ruang sidang utama DPRD Lingga, Daik.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga, serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Perwakilan Gabungan Komisi, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar., menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus DPRD dalam membahas dokumen RPJMD secara komprehensif dan partisipatif. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan penting seperti:
1. Penelaahan dokumen perencanaan
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP)
3. Studi banding ke daerah lain
4. Koordinasi dengan tenaga ahli penyusun RPJMD
5. Pembahasan internal panitia khusus
6. Penyusunan laporan akhir Pansus
"Secara menyeluruh, Panitia Khusus menilai bahwa dokumen RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 telah disusun secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Visi dan misi yang dirumuskan juga telah selaras dengan tujuan pembangunan daerah dan konsisten secara berjenjang," ujar Capt. Ahmad Fajar dalam penyampaiannya.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus DPRD menilai RPJMD tersebut layak untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, mewakili Bupati Lingga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Tim Panitia Khusus yang telah bekerja keras dalam menyempurnakan Ranperda menjadi Perda.
"Kami berharap dengan disetujuinya RPJMD ini menjadi Perda, dapat memberikan manfaat nyata serta dampak positif bagi masyarakat dan daerah, sebagaimana yang kita cita-citakan bersama," ungkap Wakil Bupati.
Dengan ditetapkannya RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 sebagai Perda, maka arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan telah memiliki pijakan hukum yang kuat dan terarah demi kemajuan Lingga yang lebih baik.
---
Sumber Humas DPRD Lingga
Reporter: Aman
Editor: Redaksi Lkn
Posting Komentar