Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Perlindungan Lahan Pertanian, Proyek Kavling di Karang Bahagia

Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com – Proyek pengembangan Kavling Darul Hasanah Residence yang berlokasi di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian, Jumat (15/8/2025).

Dari hasil penelusuran di lapangan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM Kampak-RI), Subandi mengatakan, proyek tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai zona pertanian produktif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011–2031 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Selain itu, kawasan tersebut juga tercakup dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat, serta berpotensi melanggar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Dan terlihat aktivitas pengembangan kavling terus berjalan di lahan tersebut meskipun secara hukum tidak seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.

"Ini ironis. Di satu sisi pemerintah gembar-gembor melindungi LP2B, tapi di sisi lain ada pembangunan yang justru menggerus lahan pertanian. Kalau benar izinnya keluar, patut dipertanyakan mekanismenya,” ujar Subandi.

Masih di katakan Subandi juga menyampaikan bahwa menurut sejumlah pakar tata ruang, jika temuan ini terbukti, proyek tersebut tidak hanya melanggar satu aturan, tetapi beberapa regulasi sekaligus. Ia menegaskan perlunya langkah tegas dari pihak terkait.

Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa alih fungsi LP2B hanya dapat dilakukan untuk kepentingan strategis nasional dan harus melalui prosedur yang ketat. Kalau hanya untuk kavling perumahan, jelas tidak memenuhi syarat,” tegas seorang pemerhati tata ruang yang turut dimintai pendapat.

Saya pun mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menyelidiki proses penerbitan izin, dan memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan fakta terbaru kepada publik. Pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan pertanian di Kabupaten Bekasi,” pungkas Subandi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek kavling Darul Hasanah Residence belum dapat dikonfirmasi.


---

SW

Posting Komentar