Diduga Korupsi Rp1,29 Miliar, Dana Desa Punggulahi Akan Dilaporkan ke Kejati Sultra

Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Pengelolaan Dana Desa Punggulahi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2023–2024 kembali menuai sorotan. Berdasarkan data resmi, total anggaran mencapai Rp1.290.962.000 (Rp1,29 miliar), namun realisasi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan kontrak maupun rencana pembangunan desa.

Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK-Sultra), Indra Dapa Saranani, menyatakan indikasi penyimpangan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Atas nama Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, kami mendesak Inspektorat Konawe Selatan mencabut surat bebas temuan yang sebelumnya dikeluarkan. Lebih lanjut, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar dilakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Indra, Rabu (28/8/2025).


Rincian Dana Desa Tahun 2024

Dana desa sebesar Rp648.318.000 disalurkan dalam dua tahap:

Tahap I: Rp305.950.000 (47,19%)

Tahap II: Rp342.368.000 (52,81%)

Tahap III: nihil


Adapun alokasi anggaran difokuskan pada pembangunan fisik, di antaranya:

Drainase Rp61.992.000

Jalan Usaha Tani Rp139.314.000

Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp279.042.460

PAUD/TK/TPA Rp18.000.000

Posyandu Rp49.800.000

PKD/Polindes Rp8.000.000

Keadaan Mendesak Rp36.000.000

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp27.120.000



Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Sementara itu, pada tahun 2023, Dana Desa sebesar Rp642.644.000 juga menimbulkan tanda tanya. Beberapa pos anggaran yang dianggap janggal oleh masyarakat antara lain:

Prasarana Jalan Desa Rp146.896.080

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp103.528.800

Bantuan Perikanan Rp34.430.000

Keadaan Mendesak Rp115.200.000


Indra menilai sejumlah program tersebut tidak sepenuhnya terwujud sesuai perencanaan.


Desakan Penegakan Hukum

Menurut Indra, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Punggulahi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan sanksi berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Meskipun masih berupa dugaan, penyalahgunaan dana desa harus dikawal serius karena berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk menikmati pembangunan,” ujarnya.


Harapan Masyarakat

Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Dugaan korupsi Dana Desa Punggulahi, selain berimplikasi pada kerugian negara, juga dinilai menghambat pemerataan pembangunan di tingkat desa.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, dan data penggunaan Dana Desa Punggulahi tahun anggaran 2023–2024.
Redaksi Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Punggulahi, Inspektorat Konawe Selatan, maupun pihak lain yang disebutkan agar dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.


---


Sumber Kontributor Media 
Editor: Redaksi Lkn.com


Posting Komentar