Diduga Korupsi Rp1,29 Miliar, Dana Desa Punggulahi Akan Dilaporkan ke Kejati Sultra
Table of Contents
Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK-Sultra), Indra Dapa Saranani, menyatakan indikasi penyimpangan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Atas nama Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, kami mendesak Inspektorat Konawe Selatan mencabut surat bebas temuan yang sebelumnya dikeluarkan. Lebih lanjut, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar dilakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Indra, Rabu (28/8/2025).
Rincian Dana Desa Tahun 2024
Dana desa sebesar Rp648.318.000 disalurkan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp305.950.000 (47,19%)
Tahap II: Rp342.368.000 (52,81%)
Tahap III: nihil
Adapun alokasi anggaran difokuskan pada pembangunan fisik, di antaranya:
Drainase Rp61.992.000
Jalan Usaha Tani Rp139.314.000
Sarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa Rp279.042.460
PAUD/TK/TPA Rp18.000.000
Posyandu Rp49.800.000
PKD/Polindes Rp8.000.000
Keadaan Mendesak Rp36.000.000
Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp27.120.000
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Sementara itu, pada tahun 2023, Dana Desa sebesar Rp642.644.000 juga menimbulkan tanda tanya. Beberapa pos anggaran yang dianggap janggal oleh masyarakat antara lain:
Prasarana Jalan Desa Rp146.896.080
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp103.528.800
Bantuan Perikanan Rp34.430.000
Keadaan Mendesak Rp115.200.000
Indra menilai sejumlah program tersebut tidak sepenuhnya terwujud sesuai perencanaan.
Desakan Penegakan Hukum
Menurut Indra, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Punggulahi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan sanksi berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Meskipun masih berupa dugaan, penyalahgunaan dana desa harus dikawal serius karena berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk menikmati pembangunan,” ujarnya.
Harapan Masyarakat
Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Dugaan korupsi Dana Desa Punggulahi, selain berimplikasi pada kerugian negara, juga dinilai menghambat pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, dan data penggunaan Dana Desa Punggulahi tahun anggaran 2023–2024.
Redaksi Liputankeprinews.com membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Punggulahi, Inspektorat Konawe Selatan, maupun pihak lain yang disebutkan agar dapat memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
---
Sumber Kontributor Media
Editor: Redaksi Lkn.com
Posting Komentar