Transparansi BUMD Karimun Mengkhawatirkan, Laporan Keuangan Diduga Tidak Dipublikasikan

Table of Contents
       Tegor salah satu akademisi Universitas Karimun

Karimun, Liputankeprinews.com – Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah penelitian akademis terbaru mengungkapkan indikasi serius mengenai ketiadaan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD setempat. Selama periode 2023–2024, diduga seluruh BUMD di Karimun tidak memublikasikan laporan keuangan tahunan mereka kepada publik, mencerminkan defisit akuntabilitas yang mengkhawatirkan.

Penelitian ini merupakan hasil kolaborasi antara akademisi Universitas Karimun, yakni Tegor, Dwi Joko Siswanto, Azmi, dan Said Nuwrun Thasimmim, bersama Akademi Militer. Hasil kajian mereka telah dipublikasikan dalam International Journal of Cultural and Social Science (IJCSS), Volume 6 Nomor 2 Tahun 2025. Dalam laporannya disebutkan bahwa tidak tersedianya laporan keuangan BUMD secara terbuka bukan semata karena keterbatasan akses, melainkan ketidakhadiran total dari informasi yang seharusnya menjadi hak publik.

Kondisi ini menciptakan ruang gelap dalam tata kelola keuangan daerah yang sangat rentan terhadap praktik inefisiensi, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi.

Penyebab Lemahnya Transparansi

Sejumlah faktor menjadi penyebab lemahnya transparansi tersebut. Di antaranya:

-Minimnya komitmen terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG);

-Praktik rangkap jabatan oleh aparatur sipil negara (ASN) pada posisi strategis BUMD;

-Kesenjangan antara kerangka regulasi dan implementasi di tingkat daerah.


Secara nasional, kondisi serupa juga terjadi. Laporan Transparency in Corporate Reporting of Regional-Owned Enterprises (TRAC BUMD) 2023 dari Transparency International Indonesia (TII) mencatat skor transparansi rata-rata BUMD di Indonesia hanya 2,73 dari skala 10. Angka ini menunjukkan betapa minimnya keterbukaan informasi tentang program antikorupsi, struktur kepemilikan, dan kebijakan internal BUMD kepada publik.


Rangkap Jabatan: Ancaman Serius Tata Kelola

Praktik rangkap jabatan oleh PNS di jajaran direksi atau dewan pengawas BUMD semakin memperburuk situasi. Transparency International Indonesia dalam laporannya mencatat, setidaknya 78 pimpinan BUMD tergolong sebagai Politically-Exposed Persons (PEPs), dan sebagian besar berasal dari kalangan birokrat aktif.

Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan serius, mereduksi profesionalisme, dan menghambat independensi pengambilan keputusan di tubuh BUMD. Alih-alih berorientasi bisnis, banyak BUMD akhirnya hanya menjadi alat kekuasaan tanpa kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Regulasi Ada, Implementasi Lemah

Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi kuat untuk mendorong keterbukaan informasi BUMD, antara lain:

PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Namun demikian, implementasi kedua aturan tersebut di banyak daerah, termasuk Karimun, masih sangat lemah. Lemahnya pengawasan, minimnya sanksi, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya transparansi menjadi tantangan tersendiri.


Dampak Nyata bagi Karimun

Ketika laporan keuangan tahunan BUMD tidak dipublikasikan sama sekali, masyarakat kehilangan instrumen dasar untuk menilai kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah. Situasi ini bukan hanya mengikis kepercayaan publik, namun juga bisa berdampak pada:

-Ketidakefisienan anggaran;

-Rendahnya daya tarik investasi;

-Potensi kerugian daerah akibat salah kelola.


Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat menurunkan kredibilitas Pemerintah Daerah Karimun secara menyeluruh di mata investor dan masyarakat.


Rekomendasi Perbaikan

Penelitian tersebut juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi yang ada:

1. Pemerintah Daerah Karimun:

-Perlu menunjukkan komitmen politik nyata dengan memperketat kebijakan keterbukaan;

-Meninjau ulang jabatan ganda PNS di BUMD;

-Memaksimalkan peran sebagai pemegang saham dalam menuntut akuntabilitas.



2. DPRD Karimun:
Didorong memperkuat fungsi pengawasan dan mendesak regulasi pro-transparansi;



3. Manajemen BUMD:
Wajib menerapkan prinsip GCG;
Segera menggunakan platform digital untuk publikasi laporan keuangan dan aktivitas perusahaan secara rutin;



4. Masyarakat Sipil dan Media Lokal:
Diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan partisipatif dan advokasi tata kelola publik yang sehat.


Penutup: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Dalam konteks otonomi daerah dan penguatan ekonomi lokal, BUMD seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik dan penyumbang PAD. Namun tanpa transparansi, fungsi strategis tersebut akan berubah menjadi beban fiskal yang merugikan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban etis dan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Liputankeprinews.com akan terus mengawal isu ini demi terwujudnya tata kelola daerah yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

---


Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar