Rohadi Keberatan Disebut Oknum Wartawan, Siap Tempuh Jalur Hukum Akibat Pemberitaan Tak Berimbang
Daftar Isi
Rohadi, penerima kuasa hukum dari Yadi Loh, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya tanpa konfirmasi. (Dok. Pribadi)
Anambas, Liputankeprinews.com – Rohadi, penerima kuasa hukum dari Yadi Loh dalam pengambilan alat berat, menyatakan keberatan atas sejumlah pemberitaan di media daring yang dinilainya tidak berimbang dan mencemarkan nama baiknya. Ia menilai penyebutan dirinya sebagai “oknum wartawan” oleh Anggota DPRD Anambas, Wahyudi, telah menyulut opini publik yang keliru dan mencederai profesinya, baik sebagai wartawan maupun kuasa hukum perdata.
Polemik ini bermula dari pernyataan Wahyudi yang beredar di media seperti SinarPerbatasan.com, BeritaKepri.id, dan Radarsatu.com. Dalam pernyataannya, Wahyudi menyayangkan sikap Rohadi yang dianggap menyeret urusan pribadi ke ruang publik, bahkan menyebutnya sebagai “oknum wartawan.”
Namun Rohadi membantah tegas pernyataan tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa dalam perkara tersebut, dirinya tidak bertindak sebagai jurnalis, melainkan sebagai kuasa hukum yang sah dari Yadi Loh.
“Saya bukan bertindak sebagai wartawan dalam kasus ini. Saya diberi kuasa hukum secara sah oleh Pak Yadi Loh untuk pengambilan alat berat. Lalu, mengapa ketika saya menjelaskan duduk persoalan, saya justru diframing sebagai oknum yang menyeret urusan pribadi ke ruang publik?” ungkap Rohadi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (01/07/2025).
Rohadi menyoroti tindakan media-media tersebut yang menurutnya tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya. Ia menilai hal itu melanggar Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab.
“Saya tidak diberi ruang hak jawab, tidak dikonfirmasi, dan tidak ada upaya klarifikasi. Ini sudah cukup untuk dikategorikan sebagai kelalaian etik jurnalistik,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat menyebut nama Wahyudi dan jabatannya sebagai anggota DPRD, hal itu hanya untuk menjawab pertanyaan wartawan dan bukan bermaksud menyeret jabatan publik ke dalam konflik pribadi.
“Saya menyebut Wahyudi sebagai anggota DPRD bukan untuk menyerang secara politik, tapi karena itu fakta identitas resminya,” jelas Rohadi.
Rohadi menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melakukan konsultasi dengan kuasa hukum serta pihak Dewan Pers.
"Jika dinilai ada unsur fitnah, maka saya akan menempuh jalur hukum. Kalau melanggar etik, saya akan ajukan pengaduan ke Dewan Pers di Jakarta,” tegasnya.
Ia juga menolak permintaan konfirmasi lanjutan dari media karena menurutnya sudah melewati batas waktu yang wajar.
"Sudah dua kali 24 jam saya tunggu. Kalau sekarang baru menghubungi saya, saya nyatakan tidak bersedia dikonfirmasi,” ucapnya.
Kasus ini menjadi catatan penting agar media menjalankan fungsi pers secara profesional—mengutamakan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan menghormati hak subjek pemberitaan. Ketika media mengabaikan prinsip tersebut, kredibilitas dan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi menjadi dipertaruhkan.
"Pers adalah pilar demokrasi. Tapi kalau fungsinya disalahgunakan, apalagi tanpa konfirmasi, itu bukan lagi demokrasi, melainkan penyalahgunaan kekuasaan media,” tutup Rohadi.
Catatan Redaksi
Media ini berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang. Ruang hak jawab terbuka bagi semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang kami tayangkan.
Sumber: Tim Liputan
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar