Pelabuhan Ilegal di Sungai Talang Diduga Dilindungi? APH Harus Bertindak, Jurnalis Diintimidasi

Table of Contents
Bintan, Liputankeprinews.com — Dugaan aktivitas pelabuhan ilegal di kawasan Sungai Talang, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, kian terang benderang. Fakta-fakta yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Terminal tersebut tidak memiliki izin yang diterbitkan oleh Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi,” tegas Aziz Kasim Djou, Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).


Aziz menegaskan bahwa tanpa legalitas formal, seluruh aktivitas di pelabuhan tersebut melanggar ketentuan hukum, termasuk ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kalau tak berizin, tentu ilegal. Tidak mungkin ada pelayanan kesyahbandaran dari KSOP. Bahkan bisa dikenai sanksi pidana dan denda,” tambahnya.


Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Namun alih-alih mendapatkan respons hukum yang tegas, laporan investigatif yang dimuat di Zonanesia.web.id justru dihadiahi dengan ancaman terhadap jurnalis. Seorang pengusaha berinisial TM, yang diduga sebagai pemilik pelabuhan liar tersebut, menghubungi wartawan dengan nada intimidatif.

Kronologi Ancaman:

1. TM melalui panggilan WhatsApp:

“Jangan buat saya marah.”


2. Kembali memberi tekanan:

“Berita itu harus dihapus dalam 3 hari. Kalau tidak, saya akan laporkan ke pihak berwajib.”


3. Pada 15 Juli 2025, tekanan dilanjutkan:

"Bagaimana, beritanya sudah dihapus belum?”


Ini adalah bentuk nyata dari upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, yang jelas-jelas dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intimidasi terhadap pers adalah serangan terhadap demokrasi.


Versi Berbeda dari Pihak Polsek, Tapi Tanpa Bukti

Pada 17 Juli 2025, tim investigasi Liputankeprinews.com dihubungi oleh pihak Polsek Bintan Timur, yang menyatakan bahwa TM telah dipanggil ke Polsek dan mengaku memiliki izin dari Gubernur Kepri. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi yang pernah ditunjukkan kepada media.

Pernyataan tersebut justru bertentangan secara langsung dengan klarifikasi resmi Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar:
➡️ Apakah ada permainan di balik layar?
➡️ Siapa yang mencoba menutup-nutupi pelanggaran hukum ini?

Upaya konfirmasi berulang kepada TM agar menunjukkan bukti izin selalu gagal, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelabuhan tersebut memang beroperasi secara ilegal dan diam-diam dilindungi.



Warga: “Jangan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

Masyarakat Kelurahan Sungai Enam sudah lama mengeluhkan gangguan dari aktivitas pelabuhan tersebut.

Kalau ini memang tak berizin, pemerintah harus tegas. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Mereka juga menyoroti potensi kerugian negara akibat nihilnya retribusi, pengawasan, serta potensi penyelundupan barang dan pencemaran lingkungan.


Pasal Demi Pasal: Tidak Ada Celah untuk Pembenaran

Berdasarkan Pasal 38–43 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap terminal bongkar muat wajib memiliki izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana. Tidak ada celah pembenaran dalam kasus ini.


Liputankeprinews.com Menyerukan: APH Harus Segera Bertindak

Redaksi Liputankeprinews.com mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Dalam demokrasi, pers bukan musuh pengusaha, bukan lawan penguasa. Pers adalah mitra publik dalam mencari kebenaran.

Kami mendesak Kapolres Bintan, Kejari Bintan, serta APH terkait di tingkat provinsi untuk:

-Segera mengusut tuntas dugaan pelabuhan ilegal ini.

-Memastikan tidak ada aparat yang ikut bermain atau membekingi.

-Memberikan perlindungan kepada jurnalis dari tekanan dan kriminalisasi.


Penutup: Kami Tidak Akan Tunduk

Kami, Liputankeprinews.com, bersama semua rekan media yang menjunjung kode etik dan keberanian moral, menyatakan sikap:

📌 "Kebenaran tidak bisa dibungkam. Fakta tidak bisa dihapus. Hukum tidak boleh ditawar."

"Jika negara hadir untuk keadilan, maka sekaranglah saatnya bertindak."

"Redaksi Liputankeprinews.com
Suara Kritis – Tajam – Tegak Lurus pada Kebenaran"

Posting Komentar