Parlemen Jalanan Menantang Kejati Sultra Periksa Kadis PUPR-PKP Konawe: Dugaan Kekurangan Volume 12 Paket Proyek Bernilai Miliaran Rupiah!

Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com —Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra), melalui Direktur Eksekutifnya, Abdulisme, Desak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Konawe.

Desakan ini mencuat usai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket proyek di dinas tersebut, dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ini bukan hanya tentang angka dan laporan. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat atas pembangunan! Jangan biarkan uang rakyat dijarah di balik meja proyek!” tegas Abdulisme dalam orasinya yang menggema di pelataran Kejati Jumat, 11/7/2025.

Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana Berdasarkan temuan LHP BPK, indikasi kekurangan volume pekerjaan berarti adanya pekerjaan yang dibayarkan negara namun tidak dikerjakan sesuai kontrak. Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pejabat pengguna anggaran wajib bertanggung jawab atas keuangan dan hasil pelaksanaan kegiatan.
Jika benar terjadi, maka bukan hanya perdata, tapi potensi pidana juga harus dijerat tegas oleh Kejaksaan Tinggi.

Dampaknya, Rakyat di pedesaan tetap hidup dalam keterisolasian, Anak-anak belajar tanpa fasilitas memadai, Anggaran triliunan yang dipungut dari pajak rakyat hilang tanpa manfaat nyata.

Parlemen Jalanan menegaskan bahwa rakyat tidak butuh proyek fiktif, melainkan pembangunan yang adil dan nyata dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Kami datang membawa suara rakyat! Kami tidak akan diam melihat uang negara dirampok oleh oknum birokrat dan rekanan proyek! Kami minta Kejaksaan Tinggi segera bertindak, bukan hanya melihat laporan BPK sebagai arsip mati, tapi sebagai bukti awal penyelidikan hukum!”

Tuntutan Parlemen Jalanan Sultra:
1. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Konawe!

2. ⁠Tindak tegas rekanan pelaksana proyek yang terlibat!

3. ⁠Pulihkan kerugian keuangan negara dengan penegakan hukum yang transparan!

Pastikan proyek pembangunan dijalankan sesuai asas manfaat bagi masyarakat!
Rilisan ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial oleh Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara kepada rakyat. Hukum tidak boleh tunduk pada kuasa, apalagi pada uang. Jika pembangunan hanya menjadi bancakan, maka rakyat berhak menggugat!


---

Reporter: Dapa
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar