Klarifikasi Kasus Penangkapan Ibu Muda di Parung Panjang: Prosedur Kepolisian Telah Sesuai SOP
Table of Contents
Bogor, Liputankeprinews.com — Menyikapi pemberitaan di salah satu media online terkait diamankannya seorang ibu muda berusia 30 tahun berinisial RA di wilayah Parung Panjang, Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang memberikan klarifikasi resmi bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut hasil investigasi tim redaksi Liputankeprinews.com, diperoleh keterangan langsung dari pihak Polsek Parung Panjang bahwa saudari RA diamankan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan bukti CCTV dari rumah korban yang memperlihatkan RA membawa sepeda motor milik korban.
“Proses pengamanan RA dilakukan secara persuasif dan disertai pendampingan suaminya. RA bersedia ke kantor polisi dengan syarat anaknya tetap berada dalam pengawasan suaminya karena tidak ada pihak lain yang bisa menjaga saat itu,” ujar penyidik Polsek Parung Panjang.
Setelah dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), RA menyampaikan bahwa dirinya tidak mencuri kendaraan tersebut, melainkan hendak mengambil “tempelan” narkotika jenis sabu yang sebelumnya disembunyikan di lokasi tersebut.
Mengingat Polsek Parung Panjang tidak memiliki unit narkotika, maka pihak penyidik segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor. RA kemudian dibawa oleh Unit II Satnarkoba Polres Bogor untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami pastikan seluruh tahapan diamankan dan pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak setiap warga,” tambah penyidik tersebut.
Seruan Etis dari AKPERSI untuk Media
Menanggapi simpang siurnya informasi dalam pemberitaan awal, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Baday, turut memberikan imbauan keras kepada seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang etis dan bertanggung jawab.
“Saya kembali mengingatkan bahwa setiap wartawan wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap pemberitaan harus melalui proses konfirmasi kepada instansi terkait, disusun secara berimbang, akurat, dan tidak mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan,” tegas Baday.
Ia menekankan bahwa pers tidak boleh menjadi alat untuk mendiskreditkan individu atau institusi tanpa dasar yang jelas. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa "Pers berkewajiban memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Jika terdapat media yang mempublikasikan berita tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan pihak tertentu, masyarakat maupun instansi yang dirugikan berhak mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Bahkan, apabila terdapat unsur pencemaran nama baik, kasus tersebut dapat diproses secara hukum pidana.
---
Liputankeprinews.com akan terus berkomitmen untuk menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan berpijak pada etika jurnalistik, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pers nasional.
--
Sumber: TIM AKPERSI
Editor: Redaksi Lkn
Posting Komentar