Ketua Umum AKPERSI Akan Bersurat ke Menkomdigi Terkait Polemik Transfer Data Pribadi ke AS
Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia melalui pernyataan bertajuk Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis di situs resmi Gedung Putih. Salah satu poin kontroversial dalam pernyataan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat.
Kesepakatan ini disambut baik dari sisi tarif perdagangan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipuji karena berhasil menurunkan tarif impor AS terhadap produk Indonesia dari 32% menjadi 19%. Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah dirinya melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo.
Namun, pernyataan terkait transfer data pribadi ke luar negeri memicu kekhawatiran banyak pihak, mengingat Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang seharusnya sudah efektif berlaku sejak Oktober 2024. Sayangnya, hingga kini, belum terbentuk lembaga pengawas pelaksanaan UU tersebut, sehingga implementasinya masih belum berjalan optimal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mencoba meredam kekhawatiran publik. Ia menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data pribadi masyarakat Indonesia ke pemerintah AS. Sebaliknya, menurutnya, hal ini menjadi langkah legal yang sah dan terukur dalam mengatur lalu lintas data lintas negara.
"Kesepakatan ini justru memberikan dasar hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kekhawatiran publik.
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., turut menanggapi isu ini. Ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan diplomasi Presiden Prabowo, namun juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam hal transfer data pribadi masyarakat Indonesia.
“Kami sangat menghargai keberhasilan Presiden Prabowo dalam negosiasi penurunan tarif perdagangan. Namun, kami juga perlu mengingatkan bahwa data pribadi bukan hal yang bisa dinegosiasikan begitu saja. Masyarakat Indonesia belum tentu rela jika privasinya ditransfer ke negara lain. Apalagi pernyataan dari Presiden AS tidak selaras dengan penjelasan Menkomdigi,” tegas Rino.
Rino menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat resmi ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meminta penjelasan lebih lanjut serta membuka ruang diskusi. Ia berharap agar AKPERSI, sebagai organisasi yang menaungi media-media lokal, bisa turut serta menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
“Kami ingin menghindari misinformasi. AKPERSI siap menjadi jembatan antara pemerintah dan publik untuk mengedukasi masyarakat tentang seperti apa sebenarnya aturan main transfer data ini. Keamanan data pribadi warga negara adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Rino.
---
(Rilis Resmi DPP AKPERSI)
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar