Ketua HMI MPO Konsel Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Puungoni: Anggaran Rp692 Juta Direalisasi, Surat Bebas Temuan Dipertanyakan

Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Kabupaten Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Puungoni, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Diketahui, Desa Puungoni menerima total Dana Desa sebesar Rp692.323.000, yang telah dicairkan melalui tiga tahap:

Tahap I: Rp279.696.900 (40,40%)

Tahap II: Rp207.696.900 (30,00%)

Tahap III: Rp204.929.200 (29,60%)


Dari data yang dihimpun, alokasi anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:

-Pembangunan/Rehabilitasi Jalan dan Drainase: Rp199.329.000
-Energi Alternatif Tingkat Desa: Rp98.898.000
-Produksi Tanaman Pangan: Rp138.600.000
-Pos Kesehatan Desa dan PAUD: Rp90 juta lebih
-Kegiatan Mendesak: Rp72.000.000


Namun, berdasarkan informasi awal dan kondisi lapangan yang dihimpun oleh HMI MPO, diduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi fisik di desa, termasuk beberapa kegiatan yang patut dipertanyakan realisasinya.

Lebih lanjut, HMI MPO menyoroti keberadaan Surat Bebas Temuan yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan terhadap pelaksanaan Dana Desa di Puungoni. Surat tersebut diduga dikeluarkan tanpa proses audit yang objektif dan transparan, mengingat masih banyak persoalan teknis dan dugaan ketidaksesuaian di lapangan.

Indra Dapa Saranani, selaku Ketua Umum HMI MPO Konsel, menyampaikan:

Kami menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa TA 2023–2024 di Desa Puungoni. Terlebih lagi dengan adanya surat bebas temuan dari Inspektorat, yang justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah ketidakjelasan realisasi fisik kegiatan,” ujarnya.



Atas dasar itu, HMI MPO Konawe Selatan secara resmi menyatakan sikap:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengevaluasi keabsahan surat bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Konawe Selatan.

2. Meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun langsung melakukan audit ulang yang lebih menyeluruh.

3. Mengajak masyarakat dan elemen sipil untuk ikut mengawasi transparansi Dana Desa, khususnya di desa-desa berkembang seperti Puungoni.



“Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menikmati manfaat dana tersebut. Kami tidak akan tinggal diam dan siap membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Indra.


HMI MPO menegaskan, tindakan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat desa yang kerap menjadi korban manipulasi anggaran.


---


Reporter: Dapa
Editor: Redaksi

Posting Komentar