HMI MPO Konsel Desak Menteri ATR/BPN Copot Kepala BPN Konawe Selatan: Soroti Pembiaran Perkebunan Ilegal dan Gagalnya Tata Kelola Agraria
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Konawe Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Senin (07/07), sebagai bentuk perlawanan moral terhadap dugaan pembiaran sistematis oleh aparat pertanahan terhadap maraknya aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa legalitas yang sah di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam orasinya, HMI MPO secara tegas menyuarakan desakan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk mencopot Kepala BPN ATR Kabupaten Konawe Selatan, yang mereka nilai telah gagal menjalankan fungsi pelayanan publik, pengawasan, serta tanggung jawab hukum atas tanah negara dan tanah rakyat.
"Kami datang membawa jeritan masyarakat adat dan pemilik hak ulayat yang tanahnya dirampas tanpa perlindungan negara. BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum agraria, bukan malah menjadi institusi yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” teriak Koordinator Lapangan, HMI MPO Konsel dalam aksinya.
Tak hanya itu, HMI MPO Konsel juga menyinggung Kepala Kanwil BPN ATR Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mereka nilai turut bertanggung jawab secara struktural, karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan yang memadai terhadap kantor pertanahan di bawah wilayah kerjanya.
---
Kinerja Pejabat Publik BPN Disorot: Lemah, Tidak Transparan, dan Cenderung Akomodatif terhadap Korporasi
Dalam catatan intelektual yang dibacakan di tengah aksi, HMI MPO Konsel menyebutkan bahwa BPN hari ini menghadapi krisis kepercayaan publik, karena banyak pejabatnya yang justru abai terhadap kewajiban konstitusional mereka untuk melayani rakyat dan menegakkan kepastian hukum atas tanah.
“Ketika lembaga seperti BPN lebih berpihak kepada kekuatan modal dan abai terhadap legalitas dan etika agraria, maka yang lahir adalah ketimpangan struktural dan perampasan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” ucap orator aksi, dengan nada lantang.
Menurut mereka, pejabat publik di BPN — baik di tingkat kabupaten maupun provinsi — tidak cukup hanya hadir secara administratif, tetapi harus menjamin bahwa setiap jengkal tanah di wilayah kerjanya dikuasai dan digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitasnya, banyak perusahaan perkebunan yang diduga tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) namun tetap dibiarkan beroperasi di Kecamatan Angata dan sekitarnya.
---
Landasan Hukum yang Diabaikan: Negara Bisa Dituntut Atas Kelalaian Ini
HMI MPO Konsel menegaskan bahwa praktik-praktik dugaan pembiaran tersebut secara nyata bertentangan dengan sejumlah regulasi penting dalam sistem hukum agraria dan usaha perkebunan nasional, di antaranya:
Pasal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin;
Pasal 105 UU Perkebunan menjelaskan ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin, termasuk pidana;
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin bahwa pemanfaatan tanah harus berdasarkan alas hak yang sah;
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan adanya kejelasan status hukum atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum.
Mereka memperingatkan bahwa bila pejabat publik dalam lingkup BPN terus abai terhadap kewajibannya, maka secara hukum dan etika, negara bisa dianggap melakukan pembiaran terhadap kejahatan agraria, dan masyarakat memiliki hak untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum dan aksi publik.
---
Rencana Aksi Jilid II: Mosi Tidak Percaya terhadap Kepala BPN Konawe Selatan
Menutup aksi di Kendari, HMI MPO Konsel menyatakan bahwa mereka akan menggelar demonstrasi jilid dua dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat Kepala BPN ATR Kabupaten Konawe Selatan tidak dicopot oleh Menteri ATR/BPN RI.
“Ini baru awal. Bila tak ada respons yang serius dari pusat, kami akan kembali dengan kekuatan mahasiswa, masyarakat adat, dan seluruh simpul perlawanan rakyat. Kami tidak akan membiarkan negara tunduk pada kekuasaan modal dan korporasi,” tutup Koordinator HMI MPO.
Aksi berlangsung damai, diwarnai dengan pembacaan sikap tertulis, orasi intelektual, dan penyampaian dokumen resmi tuntutan ke Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara.
--
Reporter: Dapa
Editor: Redaksi
Posting Komentar