Geger! Istri Siri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Karimun, Suami Diduga Pelaku
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com —
Warga Kabupaten Karimun dihebohkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda bersimbah darah di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun, Senin pagi (21/7/2025). Korban diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari seorang pria bernama Arya Soma (20) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Peristiwa tragis ini berawal dari pertemuan korban dan pelaku pada Minggu malam (20/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1. Pelaku yang mengaku cemburu dan sakit hati atas hubungan korban dengan pria lain, kemudian menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.
Keesokan paginya, jasad korban ditemukan oleh seorang siswa SMAN 1 Karimun dalam kondisi mengenaskan. Terdapat sejumlah luka tusuk dan iris di berbagai bagian tubuh korban, termasuk wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk.
Dokter forensik dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F dari RSUD Muhammad Sani menyebutkan bahwa korban mengalami luka tusuk yang menembus tulang dan indikasi fraktur pada bagian leher, menunjukkan tindakan kekerasan ekstrem sebelum korban meninggal dunia.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya, Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-Sebilah pisau stainless (alat yang digunakan pelaku)
-Satu unit sepeda motor Suzuki F 125
-Pakaian pelaku
-Beberapa barang milik korban
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Kasus ini masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Karimun," tegas Kapolres.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam hubungan rumah tangga non-formal yang berujung tragis. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan potensi kekerasan sedini mungkin.
---
Sumber Humas Polres Karimun
Reporter: Samsul
Editor:Redaksi Liputankeprinews
Posting Komentar