Forum Penataan Ruang Kota Batam Setujui 30 Permohonan PKKPR, 12 Ditolak dan 15 Ditunda

Table of Contents
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra
Saat menghadiri rapat di ruang rapat Hang Nadim 

Batam, Liputankeprinews.com — Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui sebanyak 30 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam rapat pertimbangan yang digelar di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (16/7/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, serta perwakilan lintas instansi baik dari Pemko Batam maupun Badan Pengusahaan Batam selaku anggota FPRD.

“Forum hari ini membahas total 57 permohonan PKKPR, yang terdiri dari kegiatan berusaha, non-berusaha, hingga permohonan dari pelaku UMKM,” ujar Jefridin kepada awak media.

Rincian Keputusan FPRD:

•30 permohonan disetujui

•15 permohonan ditunda

•12 permohonan ditolak


Untuk permohonan yang ditunda, pemohon diminta melakukan presentasi tambahan di hadapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis guna memperoleh arahan spesifik terkait lahan dan jenis kegiatan usaha yang direncanakan.

Sementara untuk permohonan yang ditolak, umumnya disebabkan karena ketidaksesuaian rencana usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Pemohon diminta untuk melakukan revisi terhadap dokumen pengajuan apabila ingin mengusulkan kembali.


Persetujuan Dengan Catatan

Beberapa permohonan yang disetujui juga disertai dengan catatan teknis, yang akan disampaikan secara tertulis kepada masing-masing pemohon sebagai bentuk pengawasan lanjutan.

“Ada permohonan yang sebelumnya dipending karena dokumen awalnya tidak menjelaskan secara rinci kegiatan usaha yang dimaksud. Setelah perusahaan melakukan presentasi, menandatangani berita acara dan surat pernyataan, barulah bisa kami bahas kembali dalam forum ini,” jelas Jefridin.

PKKPR: Instrumen Legalitas Pemanfaatan Ruang

PKKPR menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai regulasi pemerintah. Persetujuan ini memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang oleh pemohon sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di wilayah Kota Batam.

Melalui forum ini, Pemko Batam dan BP Batam menunjukkan komitmennya dalam menata pemanfaatan ruang secara selektif dan berkelanjutan, guna mendukung iklim investasi yang tertib, legal, dan selaras dengan perencanaan pembangunan kota.


---


Reporter: Aman
📌 Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
#BeritaTajam 
#TegakLurus 
#RuangUntukRakyat

Posting Komentar