Dugaan Pelanggaran Teknis dan K3 pada Proyek USB TK Negeri 1 Pembina Sukatani di Perum MCR Dua

Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com — Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri 1 Pembina Sukatani yang berlokasi di Perumahan Mutiara Citra Residence 2, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan keselamatan kerja. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 ini tengah dalam tahap pelaksanaan oleh kontraktor pelaksana PT. Maharani Syabil Karya Mandiri, dengan anggaran Duwa Milyar lebih, Selasa (1/7/2025).

Dalam pantauan dilapangan yang dilakukan, tim media bersama Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang diduga kuat bertentangan dengan standar konstruksi bangunan pendidikan serta melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

Temuan Lapangan:

1. Spesifikasi Besi Tulangan diduga Tidak Sesuai RAB

Ditemukan penggunaan besi tulangan utama berdiameter 10 mm, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB), di mana seharusnya digunakan besi minimal berdiameter 12 mm untuk struktur utama bangunan seperti kolom dan sloof.


2. Jarak Besi Cincin Melebihi Batas Teknis
Jarak antar besi cincin yang terpasang mencapai 21 cm, melebihi standar maksimal yang ditentukan dalam Pedoman Teknis Bangunan Gedung Pendidikan, yaitu antara 10–15 cm tergantung pada beban struktur.


3. Pengecoran Tanpa Takaran Standar
Proses pengecoran dilakukan secara manual menggunakan mesin molen tanpa takaran yang terukur antara semen, pasir, dan batu split. 

Beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui perbandingan campuran yang digunakan.


4. Pelanggaran terhadap Ketentuan K3
Sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi, sepatu boots, dan sarung tangan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap :

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang APD.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menyampaikan kekhawatiran atas temuan ini. "Kami menilai adanya indikasi dugaan kuat pelanggaran spesifikasi teknis dan keselamatan kerja dalam proyek ini. Bangunan ini diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan anak-anak, sehingga kualitas dan keamanan harus menjadi prioritas utama," ujarnya.

LSM Prabhu Indonesia Jaya akan melayangkan laporan resmi kepada :

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Laporan tersebut berisi permintaan untuk melakukan, Audit teknis menyeluruh

Evaluasi mutu dan pelaksanaan proyek

Pemeriksaan terhadap kontrak dan pelaksanaan pekerjaan

Hingga rilis ini disampaikan, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum memberikan pernyataan resmi, dan di lokasi proyek tidak ditemukan pengawas atau perwakilan dari konsultan.

 --  

Reporter: SW
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar