Diduga Di-PHK Sepihak, Nurcahyono Tempuh Jalur Hukum Lawan PT Pratama Abadi Industri
Table of Contents
Tangerang Selatan, Liputankeprinews.com – Nurcahyono, seorang karyawan PT Pratama Abadi Industri yang telah mengabdi selama 18 tahun, mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. PHK ini disebut-sebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan berdasarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H., kliennya dituduh positif narkoba oleh pihak manajemen perusahaan tanpa melalui mekanisme yang sesuai hukum. Bahkan, terdapat dugaan bahwa surat pengunduran diri yang digunakan sebagai dasar PHK dibuat secara sepihak oleh dua oknum dari bagian personalia perusahaan yang berkantor di Tangerang Selatan.
"Kami akan terus mencari keadilan di Republik kita sendiri. Kami tidak akan membiarkan rakyat Indonesia—apalagi saudara kami—difitnah dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum perusahaan," tegas Judistia kepada awak media.
Rangkaian Pelanggaran Hak Pekerja
Dari hasil investigasi tim hukum dan pendampingan advokasi, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak dasar Nurcahyono sebagai pekerja:
Hak atas pekerjaan yang layak dan aman
PHK yang dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran hak atas jaminan pekerjaan yang layak. Tes urine yang dilakukan secara internal, tanpa pengawasan instansi berwenang seperti BNN atau kepolisian, juga patut dipertanyakan validitasnya.
Hak atas proses hukum yang adil
Nurcahyono tidak diberi kesempatan membela diri secara layak, tidak melihat hasil tes urine, dan dipaksa menandatangani surat tanpa diberikan waktu untuk membaca atau berkonsultasi. Hal ini mencederai prinsip due process sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan.
Hak atas nama baik
Tuduhan penyalahgunaan narkoba tanpa bukti kuat jelas mencemarkan nama baik korban. Apalagi, hasil tes urine mandiri yang dilakukan Nurcahyono di tiga tempat berbeda—klinik swasta, RSUD, dan BNN—menunjukkan hasil negatif.
Hak atas pesangon dan hak normatif lainnya
Dengan masa kerja hampir dua dekade, Nurcahyono seharusnya menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. PHK yang diduga dilakukan dengan memanipulasi surat pengunduran diri semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan mencoba menghindari kewajiban tersebut.
Hak untuk tidak dipaksa mengundurkan diri
Dugaan adanya surat pengunduran diri yang dipalsukan menandakan upaya manipulatif untuk menekan atau mengelabui pekerja demi kepentingan manajemen.
Minim Solidaritas Internal, Tapi Perlawanan Jalan Terus
Sayangnya, dalam kasus ini, solidaritas internal dari sesama pekerja di PT Pratama Abadi Industri terhadap Nurcahyono dinilai masih minim. Padahal, menurut kuasa hukum, dukungan moral, kesaksian, dan keberanian menyuarakan kebenaran dari rekan kerja sangat penting dalam mendorong terciptanya keadilan.
Meski begitu, Nurcahyono bersama tim hukumnya telah menempuh berbagai jalur resmi. Laporan telah disampaikan ke Polres Tangerang Selatan, DPRD Tangsel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan pencatatan perkara telah dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan.
“Kami berharap pihak Kepolisian dan Disnaker Tangsel segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum personalia perusahaan,” ujar Judistia menambahkan.
Perlindungan Buruh Harus Diperkuat
Kasus yang menimpa Nurcahyono menjadi refleksi atas masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja di Indonesia. Perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena atas nama manajemen, apalagi mengorbankan pekerja dengan tuduhan tak berdasar dan proses yang cacat hukum.
LiputanKepriNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan penegakan hak-hak pekerja di Indonesia.
---
Tim AKPERSI
Redaksi | LiputanKepriNews.com
Untuk klarifikasi atau informasi lebih lanjut, hubungi redaksi di lkeprinews@gmail.com atau WhatsApp Center: 0823-8636-5353.
Posting Komentar