AKPERSI Geruduk Polsek Rumpin, Desak Polisi Usut Tuntas Intimidasi Terhadap Jurnalis

Table of Contents
Bogor, Liputankeprinews.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menggelar aksi damai di depan Markas Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/07/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan laporan kasus intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis yang tergabung dalam DPD AKPERSI Banten saat melakukan peliputan.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., turun langsung memimpin aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman dan intervensi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

"Kami dari AKPERSI melakukan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan atas terjadinya intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap anggota kami. Kami melihat proses penanganan kasus ini oleh Polsek Rumpin sangat lamban. Saya tidak akan membiarkan siapapun mengancam jurnalis AKPERSI yang sedang menjalankan tupoksinya,” tegas Rino.


Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan diikuti oleh puluhan anggota dan simpatisan AKPERSI. Mereka menyuarakan tuntutan agar pelaku segera ditangkap, serta mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi para wartawan.

Pihak Polsek Rumpin sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi saat aksi dimulai. Namun tak berselang lama, Kapolsek Rumpin, Suyoko, akhirnya keluar menemui massa dan berdialog secara terbuka.

“Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Kami akan bertindak tegas terhadap kasus intimidasi dan pengancaman ini. Hanya saja, ada beberapa prosedur yang memang harus dilalui,” ujar Kapolsek Suyoko di hadapan peserta aksi.


Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto, menyampaikan harapannya agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Kami minta pelaku segera ditindak. Kami percaya Polsek Rumpin akan bertindak profesional, tetapi jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” kata Yudianto.



AKPERSI menegaskan bahwa aksi damai ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap aparat, namun sebagai pengingat pentingnya respons cepat dan serius dalam melindungi kebebasan pers. Mereka juga berharap agar citra Polri tetap terjaga sebagai pelindung masyarakat, termasuk insan pers.

Seperti diketahui, kasus dugaan intimidasi dan pengancaman ini dilaporkan ke Polsek Rumpin sejak 21 Juni 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum terhadap pelakunya.


---

Sumber: TIM AKPERSI 
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar