Warga Desa Sanglar Pertanyakan Dana Puluhan Miliar, PT. Bukit Merah Indah Bungkam – Kejati dan ESDM Diminta Bergerak Cepat
Daftar Isi
Karimun, Liputankeprinews.com – Puluhan miliar rupiah dana DKTM (Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat) dan DJPL (Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan) milik masyarakat Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, hingga kini belum diketahui kejelasannya. Warga menduga dana tersebut masih berada di tangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu PT. Bukit Merah Indah (BMI).
Apa yang terjadi?
Masyarakat mengklaim, sejak bertahun-tahun lalu, dana DKTM dan DJPL yang seharusnya disalurkan untuk kesejahteraan warga sekitar tambang, tidak pernah mereka rasakan. Dugaan adanya praktik penahanan dana atau penyalahgunaan wewenang mulai mencuat, dan masyarakat akhirnya melayangkan laporan resmi ke Kejati Kepri.
Siapa yang terlibat?
PT. BMI sebagai pihak yang mengelola tambang di wilayah tersebut menjadi sorotan utama. Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Pemkab Karimun, serta aparat penegak hukum turut menjadi bagian dari rantai tanggung jawab yang dituntut masyarakat agar turut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Di mana laporan ini dilayangkan?
Pada 17 Juni 2025, perwakilan warga Desa Sanglar menyerahkan tembusan permohonan tindak lanjut atas laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyalahgunaan wewenang oleh PT. BMI kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Dokumen tanda terima dari pihak Kejati pun telah diterima oleh masyarakat sebagai bukti sah pelaporan.
Kapan reaksi pemerintah muncul?
Reaksi awal muncul dari Dinas ESDM Provinsi Kepri, yang menyatakan akan segera memanggil dan mengkonfrontir pihak-pihak terkait. Kepala Dinas, Darwin, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun waktu pertemuan bersama Pemkab Karimun dan instansi teknis terkait.
"Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Karimun, melalui Disperindag dan ESDM kabupaten untuk mengatur waktunya," ungkap Darwin kepada Liputankeprinews.com melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu
Mengapa persoalan ini penting?
Karena menyangkut dana masyarakat dalam skala besar. Dana DKTM dan DJPL bukan hanya angka di atas kertas, tetapi seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap desa-desa terdampak tambang. Jika dana tersebut disalahgunakan atau ditahan, maka secara langsung masyarakat kehilangan hak atas kesejahteraan yang dijanjikan oleh hukum dan perizinan tambang itu sendiri.
Bagaimana respons masyarakat?
Jamaludin, SH selaku juru bicara Tim Delegasi warga Desa Sanglar, menyatakan bahwa pihaknya siap hadir bila dipanggil Dinas ESDM dan berharap agar semua proses dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
"Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami hanya ingin transparansi. Hak masyarakat jangan dikaburkan hanya karena kelalaian perusahaan atau pembiaran dari instansi,” ujarnya tegas.
AKPERSI Karimun: Jangan Biarkan Warga Berjuang Sendiri!
Dukungan juga datang dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun, yang menyatakan siap turun langsung mengawal persoalan ini hingga ke tingkat Provinsi. Melalui pernyataan resminya, Ketua DPC AKPERSI Karimun Samsul akan berkoordinasi langsung dengan DPD AKPERSI Provinsi Kepri guna memastikan pengawalan media dan advokasi berjalan secara konsisten.
“Warga kita sudah terlalu lama menunggu kejelasan. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik ketidakadilan. Kami akan hadir, mengawal, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi suara warga,” tegas Ketua DPC AKPERSI Karimun. Sabtu , 28/6/2025.
Editorial Redaksi: Saatnya Negara Hadir, Bukan Menutup Mata
Puluhan miliar dana masyarakat yang menggantung tak bisa hanya dijawab dengan diam dan janji. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai penonton. Jika korporasi kuat, maka masyarakat pun harus dikuatkan. Karena hukum tak boleh tunduk pada modal.
----
Sumber : Laporan Warga
Reporter: Samsul /DPC AKPERSI Karimun
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar