Sertifikat Hak Milik Masih di Atas Kawasan Hutan, Pemerhati Pertanyakan Eksistensi DPRD Dapil II Konawe Utara

Daftar Isi
Konawe Utara, liputankeprinews.com  – Meski telah berstatus sebagai kecamatan selama puluhan tahun, wilayah Kecamatan Langgikima di Kabupaten Konawe Utara masih berada dalam kawasan hutan. Hal ini menjadi sorotan serius dari masyarakat, khususnya terkait legalitas lahan yang digunakan warga untuk bercocok tanam dan permukiman.

Saiful, Ketua Front Pemerhati Kebijakan Pertambangan (FPKP) Kecamatan Langgikima, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa sejumlah sertifikat hak milik yang dimiliki masyarakat transmigrasi, khususnya di Desa Tobimeita, ternyata berada di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan.

"Langgikima sudah menjadi kecamatan selama puluhan tahun. Tapi sampai hari ini, statusnya masih belum jelas. Tanah yang disertifikasi pemerintah untuk masyarakat pun ternyata berada di atas kawasan hutan. Ini sungguh membingungkan," ujar Saiful kepada awak media.

Menurut Saiful, ketidakjelasan status ini menunjukkan minimnya perhatian dari pemerintah daerah, termasuk para wakil rakyat yang duduk di DPRD Dapil II Konawe Utara. Ia mempertanyakan eksistensi dan fungsi representatif mereka terhadap aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Langgikima.

"Hari ini kami punya pemerintah dan DPRD yang seharusnya memperjuangkan nasib masyarakat. Tapi sejauh ini, belum ada tanda-tanda upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan status kawasan hutan ini. Ke mana wakil rakyat yang katanya dipilih oleh masyarakat?" tegasnya.

Kecamatan Langgikima terdiri dari 10 desa dan 1 kelurahan, dengan mayoritas penduduk berasal dari program transmigrasi. Saiful menilai bahwa ketidakjelasan status lahan ini tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merugikan warga yang bergantung pada tanah untuk bertani dan bermukim.

Saiful berharap pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan perubahan status kawasan, agar masyarakat Langgikima dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.


(Dapa)



Posting Komentar