Rakyat Menuntut Keadilan: Dugaan Korupsi PT. Bukit Merah Indah Meledak di Karimun

Daftar Isi
Karimun, Liputankeprinews.com –
Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyengat di Kabupaten Karimun. PT. Bukit Merah Indah, perusahaan yang beroperasi di Desa Sanglar, Kecamatan Durai, kini berada di ujung tanduk. Perusahaan ini resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret struktur internal DKTM dan DJPL perusahaan tersebut.

Surat permohonan tindak lanjut atas laporan ini telah dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau pada 17 Juni 2025, dan secara resmi diterima dengan cap dan tanda terima Kejati Kepri pada 18 Juni 2025.

Pelaporan ini bukan sekadar keluhan, ini adalah teriakan keadilan dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh sistem. Muhd. Ali, sosok yang menjadi pelapor utama, menyerahkan dokumen laporan secara langsung sebagai bentuk sikap tegas melawan praktik-praktik kotor yang sudah terlalu lama bercokol.

“Ini bukan sekadar soal bisnis atau administrasi. Ini soal keberanian berdiri melawan kemunafikan kekuasaan yang merampas hak masyarakat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.


Warga Desa Sanglar menuntut penindakan tegas dan cepat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Harapan mereka sederhana namun kuat: tidak boleh ada satu pun yang kebal hukum, terutama bila sudah menyangkut kejahatan yang menyentuh denyut nadi kehidupan rakyat.

Kasus ini menjadi penanda tegas bahwa masyarakat Karimun mulai bangkit—tidak lagi ingin menjadi penonton atas kejahatan kerah putih yang merajalela di tanah mereka sendiri. Semua mata kini tertuju pada Kejati Kepri. Mampukah mereka menjadi garda keadilan, atau justru membiarkan kejahatan tetap bercokol?

---

Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar