📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Pengerjaan Jembatan Mangrove Desa Tarabitan Dinilai Sesuai Anggaran, Meski Volume Tidak Tercapai

Daftar Isi

Minahasa Utara, Liputankeprinews.com — Proyek pembangunan jembatan mangrove yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Tarabitan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, dinilai sudah sesuai dengan perencanaan anggaran meskipun belum mencapai volume pekerjaan yang direncanakan sepanjang 50 meter.

Investigasi yang dilakukan tim media Liputankeprinews.com bersama LSM Kampak Mas dan didampingi langsung oleh Kaur Pemerintahan Desa Tarabitan, Jhon Manarat, pada Senin (24/06/2025), menunjukkan bahwa progres pembangunan jembatan telah mencapai panjang sekitar 36,20 meter dengan lebar 2,15 meter. Pekerjaan tersebut dilengkapi tiang penyangga setinggi 3,5 meter, menggunakan pondasi tipe "kaki ayam" berukuran 50x50 cm, dengan kedalaman antara 50 hingga 80 cm.

Proyek ini menggunakan total anggaran sebesar Rp194.314.590, bersumber dari Dana Desa (Dandes) tahun 2024, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Namun demikian, berdasarkan kondisi ekstrem lokasi proyek yang berada di area berlumpur dan dekat muara sungai, serta kendala teknis akibat pasang surut air laut, pekerjaan tidak sepenuhnya mencapai volume awal.

> “Saat hujan dan air pasang, proses pengerjaan menjadi sangat terbatas. Tanah yang labil dan lumpur memperlambat pekerjaan. Meski begitu, struktur pondasi tetap kami perkuat,” jelas Jhon Manarat di lokasi proyek.


Hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya sisa material seperti pasir, kerikil, dan besi yang belum terpakai, dan akan digunakan untuk kelanjutan proyek bila disetujui secara administratif.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan proyek sempat viral dan menyoroti Hukum Tua (Kepala Desa) Adner Natan yang saat ini menjabat sebagai Hukum Tua Desa Kokole Satu. Merespons hal itu, Inspektorat Daerah telah turun melakukan pemeriksaan pada Minggu (23/06/2025), disaksikan oleh Ketua LSM Kampak Mas Alferi Hontong, Kadiv Investigasi Johar Adilis, unsur BPD Desa Tarabitan, dan masyarakat.

Salah satu pengurus BPD Desa Tarabitan menegaskan bahwa perubahan spesifikasi telah dimusyawarahkan sebelumnya bersama masyarakat desa, termasuk revisi pada upah tukang dari awalnya Rp150.000 menjadi Rp100.000 per hari, sebagai bentuk efisiensi tanpa mengurangi kualitas bangunan.

“Pemberitaan yang muncul sebelumnya hanya melihat pada angka dan volume. Padahal tidak dijelaskan kondisi alam di lokasi pengerjaan yang begitu ekstrem,” ujar Adner Natan saat diwawancarai Tim AKPERSI.


Adner juga menyampaikan bahwa sebagai pejabat publik, ia menghargai fungsi kontrol masyarakat dan media. Namun ia berharap semua pihak dapat mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan salah persepsi.

“Silakan masyarakat mengawasi kami. Tapi marilah kita saling bekerja sama membangun desa, kabupaten, bahkan bangsa ini dengan semangat gotong royong dan rasa cinta pada negeri,” tutup Adner Natan yang dikenal ramah dan murah senyum.


Kegiatan investigatif ini turut melibatkan Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., dan Humas DPD AKPERSI, Agus Rombot, C.BJ., sebagai bagian dari pengawasan media terhadap jalannya pembangunan desa.


---

Sumber: Tim Investigasi DPD AKPERSI Sulawesi Utara
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar