Parlemen Jalanan Sultra Kembali Geruduk Kejati: Desak Pemeriksaan Kadis PUPR dan Kadis PTSP Koltim Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mall Pelayanan Publik

Daftar Isi
Kendari, Liputankeprinews.com — Aksi protes kembali mewarnai halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Selasa pagi. Kali ini, massa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) datang membawa tuntutan serius: mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Timur berinisial AA, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolaka Timur, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Koltim.

Proyek strategis yang menelan anggaran sebesar Rp8.998.600.000 dari APBD Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 tersebut, menurut PJ Sultra, berpotensi menjadi sarang korupsi karena pelaksanaannya dinilai asal-asalan dan sarat indikasi mark-up. Data proyek ini sebelumnya tercantum dalam portal resmi LPSE Kolaka Timur.

"Kami mendorong Kejati Sultra untuk bersikap tegas dan independen. Jangan biarkan proyek publik dengan nilai hampir Rp9 miliar ini dijadikan bancakan oleh oknum pejabat," ujar Direktur Eksekutif PJ Sultra, Abdul, saat menyampaikan orasi.

Menurut Abdul, penyalahgunaan proyek MPP tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai harapan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih baik dan modern. "Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Jika dikerjakan asal-asalan, rakyat yang jadi korban," tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Parlemen Jalanan Sultra lainnya, Abd. Haris Nurdin, menyampaikan bahwa pembangunan Mall Pelayanan Publik seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat layanan, dan memangkas praktik pungli. Namun harapan tersebut justru terancam akibat dugaan keterlibatan ASN aktif dalam pelaksanaan proyek.

ASN tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, apalagi jika bukan bagian dari tugas pokoknya. Hal ini telah diatur tegas dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas Haris. Ia merujuk pada Pasal 5 huruf f dan Pasal 8 huruf c yang menyebutkan larangan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan langsung dalam proyek sebagai pelanggaran berat.

PJ Sultra menilai perlunya audit terbuka terhadap proyek MPP Koltim, termasuk transparansi dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai MPP Koltim menjadi simbol kegagalan birokrasi bersih. Ini adalah ujian integritas penegak hukum dan pemerintah daerah," tutup Abdul.

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dan dikawal ketat aparat kepolisian. PJ Sultra mengajak masyarakat sipil, media, dan LSM untuk ikut serta mengawasi jalannya kasus ini demi memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.



(Dapa).


#BerantasKorupsi #SelamatkanUangRakyat #KawalMPPkoltim

Posting Komentar