Indra Dapa Saranani: Legalitas Lahan Ulayat Desa Sandey Harus Diakui, Perusahaan Diduga Langgar UUPA
Daftar Isi
Sultra, Liputankeprinews.com – Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat adat telah menyerahkan dokumen legalitas hak ulayat lahan di wilayah Desa Sandey kepada Wakil Bupati Konawe Selatan, untuk kemudian diteruskan kepada Bupati.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (7/6/2025), Indra mengungkapkan bahwa legalitas lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun oleh delapan rumpun keluarga, termasuk dirinya sebagai salah satu ahli waris, sejak tahun 1953.
"Kami telah menyerahkan bukti legal formal kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data PPAT Agraria tahun 1953, tanah tersebut dikuasai oleh Kepala Kampung Sandey atas nama Beretungo dan delapan rumpun pemilik lahan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) turut mengakui dokumen legalitas yang mereka miliki, yang memperkuat klaim masyarakat adat atas lahan yang saat ini diduga telah dimasuki oleh pihak perusahaan tanpa dasar hukum yang sah.
"Kami menduga kuat pihak perusahaan telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi bentuk nyata dugaan pelanggaran HAM karena merampas hak masyarakat," tegas Indra.
Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap para pihak yang terlibat dalam dugaan perampasan lahan tersebut.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada upaya konkret dari aparat penegak hukum, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polda Sultra dan Kejati Sultra sebagai bentuk mosi tidak percaya atas lambannya penanganan kasus pertanahan di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan," tutup Indra.
Posting Komentar