HMI Cabang Konawe Selatan Kecam Tindakan Kekerasan oleh PT Marketindo Selaras, Desak Proses Hukum dan Penghentian Aktivitas Perusahaan

Daftar Isi

Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan, melalui Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum preman suruhan perusahaan PT Marketindo Selaras (MS). Insiden ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, di wilayah Desa Motaha dan Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Peristiwa tersebut bermula saat pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran sepihak di atas lahan yang selama ini diklaim sebagai milik petani anggota Forum Masyarakat Tani Motaha-Lamoen (Framatal). Saat sejumlah warga berupaya mengecek aktivitas di lapangan, mereka justru disergap oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam.

Akibat tindakan tersebut, dua warga — Jumardin D. dan Tasmadi — mengalami luka bacok serius dan harus mendapat perawatan medis. Selain itu, enam unit sepeda motor milik petani juga dirusak, yang diduga kuat dilakukan oleh karyawan perusahaan.

"Kami menilai insiden ini merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta bentuk kekerasan sistematis terhadap masyarakat kecil yang tidak boleh dibiarkan," tegas perwakilan Bidang Politik, Hukum, dan HAM HMI Konsel.

Lima Tuntutan HMI Cabang Konawe Selatan:

Dalam pernyataan resminya kepada Liputankeprinews.com, HMI menyampaikan lima tuntutan tegas:

1. Kapolres Konawe Selatan diminta segera menangkap para pelaku pembacokan dan mengusut tuntas aktor intelektual di balik insiden kekerasan ini, yang diduga berasal dari lingkaran internal PT Marketindo Selaras.


2. Pemerintah Daerah Konawe Selatan diminta melakukan penghentian total seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan seluas ±1.300 hektare di Kecamatan Angata, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.


3. Dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian insiden, dan menjamin proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada korban.


4. Mendesak dilakukannya audit terhadap izin usaha PT Marketindo Selaras, baik IUP maupun HGU, termasuk proses pengalihan aset dari PT Sumber Madu Bukari (SMB).


5. Meminta Bupati Konawe Selatan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha PT Marketindo Selaras sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap konflik agraria yang telah menimbulkan korban.

HMI Siap Kawal Kasus Sampai Tuntas

HMI menyesalkan sikap perusahaan yang mengedepankan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik lahan. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada tekanan korporasi, dan harus hadir melindungi masyarakat kecil.

"Kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Kami, HMI Cabang Konawe Selatan, akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan," tutupnya.


---

Reporter: [Dapa]
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com



Posting Komentar