Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Wartawan di Tebingtinggi, AKPERSI Minta Kapolri Ambil Alih

Daftar Isi

Tebingtinggi, Liputankeprinews.com — Sorotan tajam kembali tertuju pada aparat penegak hukum di wilayah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kasus ini menimpa Rudianto Purba, Pemimpin Redaksi media siber Gnewstv.id sekaligus Ketua DPD AKPERSI Sumut, yang melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke SPKT Polres Tebingtinggi sejak Desember 2024.

Peristiwa tersebut bermula ketika Rudianto menegur seorang warga berinisial Whb, pemilik usaha parutan kelapa di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, agar tidak membuat kebisingan di waktu malam yang mengganggu warga sekitar. Tak disangka, teguran tersebut berujung pada aksi penyerangan oleh Whb dan sejumlah rekannya terhadap Rudianto.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor: STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Namun hingga kini, lebih dari tujuh bulan berselang, laporan tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan. Terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Padahal, dalam laporannya, korban menduga telah terjadi pelanggaran hukum berupa penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Anehnya, meski kasus ini telah lama berjalan dan sempat viral di media sosial, tidak ada kejelasan atau perkembangan berarti dari pihak penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus justru melempar jawaban agar awak media berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Syahri Sebayang. Namun, Syahri Sebayang juga tidak memberikan kepastian tindak lanjut. “Masih akan digelar, Bang,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Lebih miris lagi, awak media sempat mengabadikan momen mencurigakan di mana diduga sejumlah anggota kepolisian berseragam lengkap terlihat bertemu dengan terlapor Whb di depan lokasi usahanya, dan disinyalir menerima amplop dari pihak terlapor. Jika benar, hal ini menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.

Whb juga diduga sempat membawa kasus ini ke ranah isu SARA, yang nyaris memicu ketegangan antarwarga di kawasan tersebut. Situasi ini sempat viral dan menjadi kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat, mengingat bahaya dari eskalasi konflik horizontal.

Rudianto Purba, yang juga peserta UKJ Dewan Pers RI angkatan 2018, menilai bahwa sikap lamban Polres Tebingtinggi telah mencoreng marwah institusi kepolisian. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Utara, dan instansi terkait untuk mengambil alih proses penanganan perkara ini dari Polres Tebingtinggi dan segera menindak tegas terduga pelaku.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai benar-benar terjadi seperti istilah 'No Viral, No Justice',” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, laporan tambahan juga telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dengan nomor laporan: STTLP/B/102/I/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ketua DPD AKPERSI Sumut tersebut berharap institusi kepolisian segera mengambil tindakan tegas, demi menjaga marwah hukum serta mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.


---

Sumber: Tim AKPERSI Sumatera Utara
Editor: Liputankeprinews.com


Posting Komentar