CORAK SULTRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Konawe Utara ke Kejati Sultra
Daftar Isi
Kendari, Liputankeprinews.com — Organisasi Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di dua wilayah Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (12/6/2025).
Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., yang juga bertindak sebagai pelapor. Ia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
CORAK SULTRA mencurigai adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Horoe, Kecamatan Oheo dan Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, yang diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Indikasi pelanggaran mencakup ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan realisasi kegiatan fisik di lapangan.
"Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa di dua desa tersebut, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kami anggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat desa,” ujar Fauzan.
*Pelaporan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:
*UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 26 ayat (4) huruf c.
*PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016.
*Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
*Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan program Dana Desa.
CORAK SULTRA mendesak agar Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan dan penyidikan yang transparan. Fauzan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan dana publik.
"Kami percaya Kejati Sultra akan menjalankan tugasnya dengan profesional. Kami dari CORAK SULTRA siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi terciptanya keadilan dan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Laporan resmi diajukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 12 Juni 2025, di Kendari.
Dana Desa merupakan instrumen vital dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap bentuk penyimpangan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan desa dan mencederai kepercayaan publik.
---
Reporter: Dapa
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar