BP Karimun Sampaikan Usulan Proyek Strategis Nasional dalam Rapat Persiapan Pertemuan Trilateral SIJORI

Daftar Isi
Jakarta, Liputankeprinews.com — Dalam rangka persiapan Pertemuan Trilateral Tingkat Menteri antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia (SIJORI), Badan Pengusahaan (BP) Karimun menghadiri rapat strategis yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Senin (24/6/2025). 

Pertemuan ini bertujuan mengidentifikasi potensi unggulan dari masing-masing badan kawasan, termasuk potensi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

BP Karimun diwakili oleh Wakil Ketua Ir. Iwan Kurniawan dan Direktur II Henry Aris Bawole, S.I.Kom. Mereka hadir bersama para perwakilan badan kawasan lain di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Menindaklanjuti Arahan Presiden dan Momentum Kerja Sama SIJORI

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Bapak Susiwijono, dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden dan Perdana Menteri Singapura. Pertemuan puncak Trilateral SIJORI dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di Jakarta, dan akan dihadiri oleh Perdana Menteri Singapura dan Perdana Menteri Malaysia.

Sesmenko mengingatkan bahwa kerja sama ekonomi kawasan SIJORI sejatinya telah dimulai sejak 1994 dan kini kembali dihidupkan untuk memperkuat posisi strategis kawasan perbatasan, termasuk Riau dan Kepulauan Riau.

BP Karimun Sampaikan Potensi PSN dan Kebutuhan Kelembagaan

Pada kesempatan itu, Waka BP Karimun Ir. Iwan Kurniawan menyampaikan perlunya reaktivasi kegiatan Ship to Ship (STS) yang pernah beroperasi di Kabupaten Karimun. STS dinilai sebagai potensi strategis dalam mendukung aktivitas maritim nasional dan regional.

Selanjutnya, Direktur II Henry Aris Bawole, S.I.Kom., menyoroti belum terakomodirnya BP Karimun dalam daftar PSN yang dipaparkan pemerintah pusat, termasuk tidak masuknya Bandar Udara Raja Haji Abdullah Tanjungbalai Karimun dalam wilayah tanggung jawab BP Karimun. Ia juga menekankan bahwa sampai saat ini kelembagaan BP Karimun belum disahkan secara resmi meskipun sudah berdiri lebih dari 16 tahun.

“Saya sebagai putra daerah Karimun merasa perlu menyuarakan bahwa perhatian pusat terhadap BP Karimun masih sangat minim. Padahal sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, sudah seharusnya ada pemerataan pembangunan termasuk di wilayah FTZ (Free Trade Zone) Karimun,” ungkap Henry.

         foto/;Direktur II Henry Aris Bawole, S.I.Kom., 

Usulan Proyek Strategis Nasional dari BP Karimun

BP Karimun mengajukan sejumlah proyek untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari PSN, yaitu:

1. Reaktivasi Pelabuhan Malarko
Pembangunan pelabuhan ini terhenti dan perlu dilanjutkan agar BP Karimun memiliki infrastruktur pelabuhan pengumpul strategis untuk logistik domestik dan internasional.

2. Pengembangan Oil Terminal dan Tank Storage
Berlokasi di Desa Pongkar dan Kelurahan Pasir Panjang, lahan ini berpotensi dikembangkan untuk penyimpanan bahan bakar dan energi nasional.

3. Pembangunan Refinery (Kilang Minyak)
Disiapkan di Pulau Karimun Anak dengan luas sekitar 400 Ha, menjadi bagian dari pengembangan industri hilir migas.

4. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam
Meski telah diajukan, KEK ini belum disetujui dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

5. Tol Laut Pelabuhan Roro Internasional
Rute Malaysia–Karimun–Batam dirancang untuk memperlancar ekspor-impor dan memperkuat kerja sama ekonomi regional.

6. Pembangunan Kawasan Berikat
Ditujukan untuk pengelolaan lahan parkir kapal dan jasa labuh yang berkaitan langsung dengan aktivitas FTZ Karimun.



Batas Waktu Usulan dan Harapan Masyarakat Karimun

Sesuai instruksi Sesmenko, seluruh usulan dari BP Karimun harus disampaikan paling lambat Rabu, 25 Juni 2025, dan akan dibahas dalam pertemuan bersama Presiden RI. Henry menegaskan, jika usulan ini diterima, maka dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat Karimun.

“Jika PSN ini disetujui, masyarakat Karimun akan merasakan langsung manfaatnya: lapangan kerja terbuka, perekonomian tumbuh, dan hidup menjadi lebih sejahtera,” ujarnya dengan penuh harap.

Ia juga kembali mengingatkan kepada pemerintah pusat agar segera mengesahkan kelembagaan BP Karimun guna memperkuat dasar hukum dan kewenangan dalam mengambil kebijakan strategis.

Renstra sebagai Syarat Rencana Induk FTZ

Sesuai Perpres No. 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang, setiap kawasan diwajibkan memiliki Renstra (Rencana Strategis). Namun, BP Karimun menilai bahwa belum semua proyek PSN terdahulu yang diajukan telah terakomodir secara optimal.


---

Sumber: BP Karimun
Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar