AKPERSI Kepri Nyatakan Perang Terhadap Segala Bentuk Pembungkaman Pers
Daftar Isi
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap tegas menolak dan melawan segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang terjadi di wilayah Kepri.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bendahara DPD AKPERSI Kepri, Zulkipli, pada Jumat (28/6/2025), sebagai respons atas maraknya dugaan intimidasi, pelarangan liputan, serta kriminalisasi terhadap insan pers di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.
“Pers di Kepri jangan dibungkam! Kami di AKPERSI tidak akan tinggal diam jika ada wartawan yang diintimidasi, dikriminalisasi, atau dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Zulkipli kepada Liputankeprinews.com.
Indikasi Pembungkaman Kian Terang-terangan
Menurut Zulkipli, berbagai indikasi pembungkaman pers semakin tampak jelas. Ia menyebutkan bahwa beberapa jurnalis mengalami pemanggilan sepihak oleh aparat, pembatasan peliputan di lapangan, hingga adanya ancaman penggunaan pasal karet yang kerap dipakai untuk membungkam kritik media.
“Kalau ada pejabat atau oknum aparat yang coba-coba menekan media, kami akan berdiri paling depan. Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan alat kekuasaan,” ujarnya dengan nada lantang.
Payung Hukum Jelas: UU Nomor 40 Tahun 1999
Zulkipli menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan dengan tegas:
•Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
•Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
•Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau mengintimidasi jurnalis saat bekerja dapat dikenakan sanksi hukum dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak publik atas informasi.
Seruan untuk Pers Tidak Takut
AKPERSI Kepri mengimbau seluruh jurnalis dan media di Provinsi Kepulauan Riau untuk tidak gentar dalam menyuarakan kebenaran dan terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Kepri untuk tetap berani, solid, dan independen. Jangan takut menyampaikan fakta! Kami dari AKPERSI siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum,” ujar Zulkipli.
Minta Dewan Pers dan Aparat Bertindak
Zulkipli juga meminta Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan lembaga negara lainnya untuk mengawasi dan menindaklanjuti berbagai dugaan pembungkaman pers yang terjadi, serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai kaidah jurnalistik.
Kesimpulan
Pernyataan keras DPD AKPERSI Kepri ini menjadi sinyal perlawanan yang jelas terhadap segala bentuk tekanan terhadap pers. Organisasi ini berkomitmen menjaga marwah kebebasan pers demi tegaknya demokrasi dan transparansi di Bumi Segantang Lada.
---
Sumber: DPD AKPERSI Kepri
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar