Pengamat Kebijakan; "Profesionalisme ASN Dipertanyakan? Atau Ada yang Tak Siap dengan Perubahan?"
Daftar Isi
foto/; Azmi, S. IP., M. IP Dosen Universitas Karimun
Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa fenomena rangkap jabatan semacam ini bukan hal baru di Karimun. Bahkan, praktik serupa telah terjadi sejak dua periode sebelumnya dan tidak pernah dipermasalahkan secara terbuka. Lalu mengapa kini isu ini tiba-tiba mencuat dan menjadi perdebatan publik?
Pertanyaan ini layak diajukan karena publik bisa saja menduga adanya motif lain di balik munculnya polemik ini. Apakah ada pihak-pihak yang "kebakaran jenggot" atau merasa terganggu dengan penempatan posisi strategis ini? Atau justru ada dinamika internal yang tidak berkaitan langsung dengan substansi hukum, melainkan lebih pada kepentingan politik?
Lebih jauh, pernyataan yang muncul dari beberapa pihak, termasuk akademisi, perlu dicermati secara jernih. Apakah mereka benar-benar memahami struktur, legalitas, serta hubungan fungsional antara BP Kawasan dan Pemerintah Daerah? Atau justru hanya mengomentari secara normatif tanpa menyelami kompleksitas di balik kebijakan ini?
Memang, aturan normatif seperti UU Nomor 19 Tahun 2023 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 jo UU Nomor 61 Tahun 2024 menyebutkan larangan rangkap jabatan. Namun, dalam praktik birokrasi dan pengelolaan kawasan, seringkali ada ruang interpretasi yang perlu dikaji lebih dalam, termasuk aspek transisional, status kelembagaan BP Kawasan Karimun yang disebut "masih menginduk ke BP Batam", serta status non-definitif jabatan di BP tersebut.
Penting juga disampaikan, bahwa penempatan ASN dalam posisi strategis sering kali bersifat kebijakan teknokratik yang mempertimbangkan integritas, kapasitas, dan kebutuhan organisasi. Maka, polemik ini sebaiknya tidak ditarik ke ranah spekulasi politik apalagi dijadikan alat serangan personal.
Justru yang lebih penting adalah mendorong adanya penjelasan resmi dari instansi terkait, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari BP Kawasan Karimun atau BP Batam, agar tidak timbul kegaduhan yang tidak perlu di ruang publik.
Kita semua tentu mendukung terciptanya tata kelola yang baik (good governance), namun kritik yang sehat harus didasarkan pada kajian mendalam, bukan pada asumsi atau kepentingan sesaat.
(Samsul/Kontributor).
#Opini #ASN #daerah #Karimun #kepri
Posting Komentar