Pegawai P3K Rangkap Jabatan Ketua BPD di Desa Karangsentosa, Sekjen DPD LSM Prabhu Desak Adanya Tindakan

Daftar Isi
Bekasi, LIPUTANKEPRINEWS.COM – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial “U” yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik karena diduga melanggar aturan larangan rangkap jabatan, Minggu (18/5/2025).

“U” yang bekerja sebagai staf Tata Usaha di SMPN 1 Karang Bahagia ini mempertahankan jabatan Ketua BPD meskipun telah diangkat sebagai P3K beberapa bulan lalu. Dugaan hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN dan P3K serta Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait, yang melarang pegawai negara dan anggota BPD untuk menjabat rangkap jabatan.

Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan hal serius yang harus segera ditindak. “Tidak boleh ada pegawai yang menerima gaji dari dua jabatan, karena gajih itu merupakan dana dari uang rakyat. Kami mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas dan meminta yang bersangkutan memilih salah satu jabatannya,” tegas Ujang HS.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan menjadi panggilan bagi pemerintah daerah untuk menegakkan aturan secara konsisten demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

SW.


#ASN
#Bekasi
#Jabar

Posting Komentar