Minim Transparansi, Kinerja BUMD Kabupaten Karimun Jadi Sorotan
Daftar Isi
Karimun,Kepri, LIPUTANKEPRINEWS.COM- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan publik akibat rendahnya tingkat transparansi dalam penyampaian laporan kinerja. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, seluruh BUMD di Indonesia diwajibkan menerapkan prinsip good corporate governance, termasuk dalam aspek transparansi.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 92 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik harus berlandaskan keterbukaan informasi kepada publik. Sementara Pasal 97 ayat (6) menegaskan bahwa direksi wajib mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat maksimal 15 hari kerja setelah pengesahan.
Sayangnya, hingga saat ini, laporan kinerja BUMD di Kabupaten Karimun, baik triwulan maupun tahunan, masih sulit diakses publik. Informasi tersebut tidak tersedia secara terbuka melalui kanal digital resmi maupun media publikasi lainnya.
“BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal, apalagi di daerah perbatasan seperti Karimun yang memiliki potensi besar di sektor maritim, pariwisata, dan perdagangan,” ujar Tegor, akademisi dari Universitas Karimun yang menyoroti persoalan ini, Rabu (1/5/2025).
Menurutnya, ketidakterbukaan BUMD Karimun dalam mempublikasikan laporan kinerja bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menghambat pengawasan publik dan memperlemah akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Ini pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan. Ketika masyarakat tidak bisa mengakses laporan kinerja, maka hak mereka untuk mengawasi menjadi hilang,” tambah Tegor.
Dari hasil pemantauan, beberapa BUMD di Karimun bahkan tidak memiliki situs resmi aktif yang dapat menjadi sumber informasi publik. Kondisi ini menciptakan kesan tertutup dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan dan penggunaan dana daerah.
Tegor menegaskan bahwa budaya tertutup dalam pengelolaan BUMD dapat menurunkan kepercayaan investor. “Investor butuh kepastian dan transparansi. Jika hal ini terus dibiarkan, Karimun bisa kehilangan momentum untuk menarik investasi yang dibutuhkan demi pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Sebagai langkah solutif, Tegor mengusulkan pembentukan tim independen yang terdiri dari akademisi, unsur masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah untuk memantau dan mengevaluasi kewajiban publikasi kinerja BUMD secara berkala.
Pemerintah Kabupaten Karimun diminta mengambil tindakan tegas terhadap BUMD yang tidak mematuhi kewajiban publikasi laporan. Sanksi administratif maupun evaluasi terhadap jajaran manajemen perlu dilakukan agar prinsip transparansi benar-benar diterapkan.
Transparansi bukan hanya tuntutan regulasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial kepada masyarakat sebagai pemilik sah aset daerah. Sudah saatnya BUMD di Kabupaten Karimun membuka diri, agar masyarakat tahu dan ikut serta dalam mengawal pengelolaan perusahaan milik daerah mereka.
(Samsul).
#BUMD
#daerah
#karimun
#kepri
Posting Komentar