Ketua Umum Gerakan Keadilan Sultra Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Ulayat oleh PT ST Nikel Resources ke Kejati

Daftar Isi
Konawe,Sultra LIPUTANKEPRINEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, melaporkan secara resmi dugaan penyerobotan lahan ulayat dan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT ST Nikel Resources di Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo, Kabupaten Konawe, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami telah melayangkan laporan dugaan penyerobotan lahan ulayat dan ilegal mining oleh PT ST Nikel Resources ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ujar Indra kepada awak media, Kamis (2/5/2025).

Indra menegaskan bahwa pihaknya, secara kelembagaan, akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan ini adalah bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di wilayah Konawe.

“Kami akan menunggu dan mengawal penegakan hukum yang seadil-adilnya. Ini adalah kewajiban kami sebagai lembaga yang peduli terhadap keadilan dan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Selain sebagai aktivis, Indra juga mengaku sebagai salah satu pewaris hak ulayat dari rumpun Saeka di wilayah Pondidaha dan Amonggedo. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat adat tersebut.

“Kami beserta rumpun Saeka akan melakukan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Sultra, menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak ulayat kami,” imbuhnya.

Indra juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Kami menduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dari Polda Sultra yang memback-up aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut. Kami meminta Kejati dan DPRD Sultra untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum, khususnya di Kabupaten Konawe,” tutup Indra.


 (Dapa).



#daerah
#kendari
#konsel
#sultra

Posting Komentar